Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan Aplikasi I-Comerds sudah diluncurkan pada Rabu, 18 Mei 2022 kemarin. Aplikasi ini dapat digunakan secara luas oleh masyarakat.
“Cukup download (aplikasi) dari Playstore, isi platform aplikasi dan pre-screening sangat mudah dan simpel,” tutur Jenderal Bintang Satu.
Peredaran uang palsu memang menjadi konsentrasi bagi jajaran kepolisian Sebab, peredaran uang palsu bisa saja tidak disadari oleh masyarakat.
“Bahkan ketika masyarakat menjadi korban justru meneruskan peredaran rupiah palsu yaitu kembali diam-diam menukarkan kembali uang palsu tersebut untuk membeli barang karena tidak mau menderita kerugian yang lebih besar. Akibatnya terdapat hambatan dalam upaya deteksi dini peredaran rupiah palsu karena tidak bisa secara real time mengetahui keberadaan atau peredaran rupiah palsu tersebut,” jelas lulusan Akabri tahun 1994. (JFA)
Halaman : 1 2



















