Benih Lobster Senilai Rp11 Miliar di dalam Minibus BG 2815 YK

- Jurnalis

Jumat, 20 Agustus 2021 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, bersama Balai karantina Ikan Mutu (BKIPM)  melakukan press releas terkait penemuan Benih Lobster senilai Rp11 Miliar.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, bersama Balai karantina Ikan Mutu (BKIPM) melakukan press releas terkait penemuan Benih Lobster senilai Rp11 Miliar.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Satreskrim Polrestabes) Palembang mendapati benih Lobster senilai Rp11 miliar di dalam mobil minibus Xenia dengan nomor polisi (nopol) BG 2815 YK di jalan PMD tak jauh dari ATM Bank SumselBabel, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, sekitar pukul 01.30 WIB.

Benih dengan nilai miliaran itu berjumlah 70.407 ekor di 455 kantong yang tersimpan rapi dalam 13 box. Terdapat dua jenis Lobster yaitu jenis mutiara sebanyak 7623 benih dengan nilai perbenihnya Rp200 ribu total mencapai Rp1,5 miliar, kedua jenis pasir sebanyak 62,784 benih, perbenih dihargai Rp150 ribu totalnya Rp9,4 miliar dan ditaksir kerugian negara hampir mencapai Rp11 miliar.

Baca Juga:  Tempat Sampah Terbakar! Kobaran Api Merambat ke Area Rawa Macan Lindungan

“Ya, benar kita telah mengamankan puluhan ribu benih Lobster. Awalnya kita dapat laporan masyarakat bahwa terdapat mobil yang mencurigakan terparkir di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu, anggota Opsnal Ranmor dan Pidsus dipimpin langsung Kasat kita melakukan pengecekan ke lokasi,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, bersama Balai karantina Ikan Mutu (BKIPM) saat press release, di Mapolrestabes Palembang, Jumat (20/8).

Setelah beberapa lama dilakukan pengintaian, ujar Irvan, pemilik mobil tak kunjung kembali sehingga anggota menggeledah mobil tersebut. “Setelah digeledah ditemukan 13 box berisi bibit lobster, kemudian langsung diamankan ke Mapolrestabes,” jelasnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan Permen KP nomor 17/2021, Pasal 7, yang mengatur untuk penangkaran pengeluaran BBL harus berukuran di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram. “Pemilik benih lobster ini melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana perubahan UU Nomor 31 Tahin 2004 tentang perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dengam ancaman pidana paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎

Sementara di tempat yang sama, Kepala Pengawas Data dan Informasi BKIPM Palembang, Erik Ariyanto menuturkan seluruh benih Lobster tersebut akan dikembalikan ke habitatnya di daerah Lampung. “Hari juga kita menerima ribuan bibit lobster untuk dilepaskan kembali ke habitatnya di daerah Lampung,” tuturnya. (Kiki ND)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Berita Terbaru