Belum Kantongi Izin, Aktivitas Angkutan Batubara PT MPC Resmi Dihentikan

- Jurnalis

Rabu, 31 Mei 2023 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMRINTAH Kabupaten [Pemkab] Muara Enim secara resmi menghentikan aktivitas pengangkutan Batu Bara milik PT Musi Prima Coal [MPC] di sungai Lematang Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku.

PEMRINTAH Kabupaten [Pemkab] Muara Enim secara resmi menghentikan aktivitas pengangkutan Batu Bara milik PT Musi Prima Coal [MPC] di sungai Lematang Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku.

PEMRINTAH Kabupaten [Pemkab] Muara Enim secara resmi menghentikan aktivitas pengangkutan Batu Bara milik PT Musi Prima Coal [MPC] di sungai Lematang Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku.
 
Hal ini didasarkan pada hasil rapat sebelumnya yang dipimpin Sekda Muara Enim Yulius, dan diikuti oleh Kadishub Muara Enim, Junaidi pada Senin 29 Mei 2023.
 
“Seluruh aktivitas angkutan Batu bara PT MPC melalui aliran sungai Lematang, dihentikan,” ujar Sekda dikonfirmasi melalui Kadishub Junaidi.
 
Penghentian tersebut dilakukan karena aktivitas pelabuhan dan pelayaran yang dilakukan oleh perusahaan ini belum mendapat izin resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel.
 
Oleh sebab itu, perusahaan diminta melengkapi izin, terlebih banyak sorotan yang diterima oleh Pemkab Muara Enim dalam penanganan permasalahan perusahaan perusak lingkungan ini.
 
Belakangan diketahui, dalam rapat yang menyimpulkan penghentian sementara kegiatan Musi Prima Coal di aliran Sungai Lematang itu, telah pula didengar laporan dan keluhan dari 15 kepala desa setempat.
 
“Penghentian itu setelah adanya laporan dari 15 orang Kepala Desa yang masuk di Kecamatan Empat Petulai Dangku dan Kecamatan Sungai Rotan serta masyarakat di sekitar wilayah operasi PT MPC. Mereka mempermasalahkan persoalan air sungai yang semakin keruh, adanya tanah longsor di area permukiman warga dan adanya kerusakan pada usaha tambak ikan warga serta masih banyak lagi,” tambah Junaidi
 
Warga Minta Pemkab Muara Enim Tegas, Musi Prima Coal Harus Angkat Kaki
 
Meski telah disetop, sejumlah masyarakat tetap meminta Pemkab Muara Enim bisa bertindak tegas dengan tidak memberikan izin terhadap aktivitas pengangkutan batubara melalui Sungai Lematang lewat pelabuhan tersebut.
 
Ketua DPD LSM Gerakan Rakyat Peduli Keadilan [GRPK] RI Muara Enim, Harmani menilai ada temuan kesalahan berulang yang dilakukan PT MPC sehingga penting bagi Pemkab Muara Enim dan APH untuk bertindak tegas.
 
Baru-baru ini, kontraktor perusahaan tersebut terbukti bersalah lantaran melakukan pengalihan alur Sungai Penimur. Pengadilan Negeri [PN] Muara Enim memvonis PT LCL selaku kontraktor yang dikomandoi saudara Zambi dengan denda Rp2 miliar.
 
Keputusan itu diberikan lantaran perusahaan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan non-konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
 
Belum lagi sederet sanksi lingkungan lain yang sebelumnya telah diterima perusahaan selama beroperasi. Hal itu menandakan jika kelestarian lingkungan bukan menjadi prioritas utama perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya.
 
“Jika perusahaan-perusahaan semacam ini dibiarkan tanpa ada tindakan tegas, maka akan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan perkembangan ekonomi di daerah khususnya Muara Enim,” kata Harmani, Rabu 31 Mei 2023.
 
Menurutnya, lebih baik kehilangan satu investor daripada harus kehilangan martabat dan harga diri kabupaten dalam membela hak dan kepentingan masyarakat, karena pelanggar aturan tidak bisa dibiarkan begitu saja.
 
Operasional Pelabuhan Disinyalir Tanpa AMDAL dan Tabrak Aturan
 
Sebelumnya, PT Musi Prima Coal telah mendapatkan sanksi lingkungan terkait aktivitas pelabuhan miliknya. Namun belakangan, sanksi itu telah dicabut melalui keputusan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1284/MENLHK/Setjen/PLA.4/12/2022 tentang persetujuan dokumen evaluasi lingkungan hidup, kegiatan operasional terminal khusus Batu bara dan Fasilitas pendukung di desa Dangku kabupaten Muara Enim [Sumsel] pada 23 Desember 2022.
 
Hal itulah yang membuat perusahaan pada tahun ini mulai melakukan uji coba pelabuhan. “Izin sudah ada dan sanksi sebelumnya telah dicabut,” ujarnya Pengawas Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim, Ana Novianty.
 
Sayangnya, izin lingkungan yang dimaksud tidak dirincikan apakah AMDAL ataupun UKL-UPL. Sehingga masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat dan aktivis lingkungan. Sebab untuk aktivitas PT MPC dalam skala besar tersebut, diperlukan izin AMDAL, bukan UKL/UPL seperti yang beredar, dan diberikan pula oleh BKPM.
 
Tidak hanya itu, aktivitas di sempadan sungai mulai dari pembangunan konstruksi dan hal berkaitan dengan pelabuhan tersebut, sebelum ini juga telah menjadi sorotan karena dianggap menabrak undang-undang. Puncaknya, berdasarkan penelusuran lokasi pelabuhan PT MPC Itu berada di luar Izin Usaha Perusahaan [IUP], sehingga sudah layak untuk dikenakan sanksi.
 
Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi maupun klarifikasi dari perwakilan perusahaan, termasuk KTT PT MPC Bambang saat dikonfirmasi.
 
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Holda juga ikut menyoroti hal ini, terlebih saat aktivitas ini diduga berlangsung di tengah sanksi yang menjerat korporasi ini, mulai dari Musi Prima Coal, kontraktornya Lematang Coal Lestari dan pembangkit listrik GHEMMI. Komisi IV DPRD Sumsel berencana akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen perusahaan.
 
“Segera kita jadwalkan,” tegas Holda.
 
Apalagi, aktivitas ini juga mendapat protes dari masyarakat di empat desa, yaitu Kelurahan Payu Putat dan Gunung Kemala di Prabumulih dan Desa Siku dan Desa Dangku di Muara Enim.
 
Holda mengungkapkan, permasalahan pertambangan di Sumsel belakangan semakin menjadi. Oleh sebab itu pula pihaknya mengaku tetap memberi atensi terhadap permasalahan, termasuk aduan masyarakat.
 
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Hasbi Asadiki memastikan pemanggilan terhadap Musi Prima Coal akan segera dikordinasikan oleh pihaknya, bahkan tidak menutup kemungkinan pula untuk memanggil pihak terkait.
 
“Kita akan koordinasikan dengan ketua dan anggota lain kapan waktunya dipanggil bersama pihak terkait [Dinas ESDM dan Dinas LH],” ungkap Hasbi. [Wahyu KF/red]

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Berita Terkait

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terbaru