Bea Cukai Soetta Tegah Impor 17 Kemasan Daging Mentah Tak Berizin

- Jurnalis

Jumat, 3 Maret 2023 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta menegah dua upaya pemasukan tujuh belas kemasan daging mentah dari berbagai jenis hewan yang dibawa penumpang luar negeri di terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta menegah dua upaya pemasukan tujuh belas kemasan daging mentah dari berbagai jenis hewan yang dibawa penumpang luar negeri di terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

WIDEAZONE.COM, TANGERANG | Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta menegah dua upaya pemasukan tujuh belas kemasan daging mentah dari berbagai jenis hewan yang dibawa penumpang luar negeri di terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penegahan atau tindakan menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan barang dilakukan karena komoditas produk hewan tersebut dibatasi pemasukannya ke dalam negeri dan tidak mematuhi ketentuan pabean yang berlaku.

Baca Juga:  Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan dua penegahan tersebut dilakukan terhadap satu kemasan daging mentah diduga daging hewan berjenis rusa yang dibawa oleh WNI dari Australia dan enam belas kemasan berisikan daging sapi (wagyu), belut, dan uni (bulu babi) yang dibawa oleh WNA asal Jepang.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

“Produk daging mentah dari berbagai jenis hewan itu kami tegah karena penumpang tidak dapat menunjukan dokumen izin atas pembawaannya,” kata dia, Kamis (02/03/2023.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Berita Terbaru