Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai saat pemusnahan barang ilegal (sumber foto: bea cukai)

Bea Cukai saat pemusnahan barang ilegal (sumber foto: bea cukai)

WIDEAZONE.COM, MEDAN | Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan penindakan kepabeanan dan cukai. Sebagai bentuk akuntabilitas kinerja tersebut Bea Cukai lakukan pemusnahan terhadap barang-barang yang telah diamankan.

Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara bersama BNNP Sumatera Utara menggelar pemusnahan terhadap barang bukti narkotika hasil tangkapan periode Januari sampai dengan Maret 2023. Sebanyak 23.911 gram narkotika hasil tangkapan bersama dimusnahkan.

Baca Juga:  Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

Di Jawa Timur, Bea Cukai memusnahkan hasil penindakan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau jenis rokok dan disposable pods. Rincian barang yang dimusnahkan berupa 6,6 juta batang rokok dan 14,683 liter BKC hasil pengolahan tembakau lainnya jenis disposable pods dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp7,59 miliar.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Bea Cukai Tegal bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tegal musnahkan 9,7 juta batang rokok ilegal pada Kamis, 23 Februari 2023 di halaman belakang Kantor Bea Cukai Tegal.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Berita Terbaru