Bawa Sabu Sekilo, Warga 9-10 Ulu Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Selasa, 19 September 2023 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Febriansyah [43] warga Jalan KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring diringkus anggota satuan reserse [Satres] Narkoba Polrestabes Palembang, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,05 [sekilo] kilogram, Sabtu 2 September 2023 sekitar pukul 17.45 WIB. Terancam hukuman mati

Febriansyah [43] warga Jalan KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring diringkus anggota satuan reserse [Satres] Narkoba Polrestabes Palembang, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,05 [sekilo] kilogram, Sabtu 2 September 2023 sekitar pukul 17.45 WIB. Terancam hukuman mati

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Febriansyah [43] warga Jalan KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring diringkus anggota satuan reserse [Satres] Narkoba Polrestabes Palembang, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,05 [sekilo] kilogram, Sabtu 2 September 2023 sekitar pukul 17.45 WIB. Terancam hukuman mati

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, bahwa terungkapnya kasus ini berawal saat anggota Satres Narkoba melakukan pembuntutan terhadap pengedar berinisial AG.

“Setelah melakukan pembuntutan. Anggota kehilangan AG tapi menangkap kurir sabu yang barang haramnya berasal dari AG. Anggota kita awalnya menargetkan AG, tapi berhasil kabur dan dalam perkembangannya berhasil menangkap kurir sabu, di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkapnya.

“Sehingga anggota kita langsung membawanya ke Mapolrestabes Palembang,” kata Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Selasa 19 September 2023.

Baca Juga:  Pasangan Bukan Suami-Istri di Melawi Terjaring Razia Gabungan Ramadan

Dalam pengungkapan kasus ini, jelas Harryo Sugihhartono, Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan bantuan dari Polsek IT I Palembang. “Jadi pengungkapan ini merupakan gabungan anggota Satres Narkoba kita dengan anggota Polsek IT I Palembang,” ujarnya.

Atas ulahnya, tersangka sendiri terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli.

Hingga menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai. Atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang melebihi 5 gram.

Baca Juga:  45 Ton Bawang Merah-28 Karung Pakaian Bekas Asal Thailand Gagal Edar di Serambi Makkah

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Bahkan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kapolrestabes Palembang.

Sementara itu, tersangka Febriansyah menambahkan, dirinya nekat melakukan hal itu karena faktor ekonomi.

“Saya sadar itu barang haram, tapi karena terdesak masalah ekonomi. Jadi apa boleh buat saya lakukan,” ungkap tersangka Febriansyah.

Namun, untuk transaksinya dirinya melakukannya di dalam rumahnya. “Ada yang pesan ambilnya di rumah saya, tapi saat itu malah tertangkap polisi. Untuk setiap kali transaksi saya mendapatkan Rp1 juta,” jelasnya. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Soal Penembakan Tiga Anggota Polri di Lampung, Kodam Sriwijaya Selidiki Keterlibatan Dugaan Oknum TNI
Tragedi Berdarah Kala Gerebek Arena Sabung Ayam di Lampung, Tiga Anggota Polri Tewas
Terkuak Kala Ekshumasi, Kanit Reskrim Polsek di Asahan Diduga Terlibat Penganiayaan hingga Tewaskan Pelajar
Terekam CCTV: Pelaku Pencurian Mobil Diringkus Intelkam Polrestabes Palembang
Soal Puluhan WNA di PT CRBC Muba, Imigrasi: Tak Kantongi Izin Ditindak
Puluhan WNA Cina Banjir di PT CRBC Muba, Pribumi “Kuli Parit”
Polres Pagar Alam Gerebek Fakta “Minyak Kita”
Tolak Pemeriksaan, Kejaksaan Tahan H Alim di Rutan Pakjo
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 02:36 WIB

Soal Penembakan Tiga Anggota Polri di Lampung, Kodam Sriwijaya Selidiki Keterlibatan Dugaan Oknum TNI

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:54 WIB

Tragedi Berdarah Kala Gerebek Arena Sabung Ayam di Lampung, Tiga Anggota Polri Tewas

Senin, 17 Maret 2025 - 20:52 WIB

Terkuak Kala Ekshumasi, Kanit Reskrim Polsek di Asahan Diduga Terlibat Penganiayaan hingga Tewaskan Pelajar

Senin, 17 Maret 2025 - 20:25 WIB

Terekam CCTV: Pelaku Pencurian Mobil Diringkus Intelkam Polrestabes Palembang

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:35 WIB

Soal Puluhan WNA di PT CRBC Muba, Imigrasi: Tak Kantongi Izin Ditindak

Berita Terbaru

Wali Kota Palembang Ratu Dewa secara simbolis menyerahkan zakat kepada warga kurang mampu.

Palembang

Wali Kota Ratu Dewa Imbau ASN Perkuat BAZNAS Bantu Masyarakat

Senin, 24 Mar 2025 - 21:21 WIB

Tim Gabungan dari Pemrintah Kota [Pemkot] Pagar Alam di antaranya Satgas Pangan, Pol PP Metrologi hingga Polres melakukan inspeksi mendadak [sidak] ke sejumlah agen gas melon 3 kilogram pada Senin 24 Maret 2025.

Ekobis

Gas Melon di Pagaralam, 4 Agen Dipantau

Senin, 24 Mar 2025 - 20:58 WIB