Bawa Sabu Sekilo, Warga 9-10 Ulu Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Selasa, 19 September 2023 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Febriansyah [43] warga Jalan KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring diringkus anggota satuan reserse [Satres] Narkoba Polrestabes Palembang, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,05 [sekilo] kilogram, Sabtu 2 September 2023 sekitar pukul 17.45 WIB. Terancam hukuman mati

Febriansyah [43] warga Jalan KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring diringkus anggota satuan reserse [Satres] Narkoba Polrestabes Palembang, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,05 [sekilo] kilogram, Sabtu 2 September 2023 sekitar pukul 17.45 WIB. Terancam hukuman mati

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Febriansyah [43] warga Jalan KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring diringkus anggota satuan reserse [Satres] Narkoba Polrestabes Palembang, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,05 [sekilo] kilogram, Sabtu 2 September 2023 sekitar pukul 17.45 WIB. Terancam hukuman mati

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, bahwa terungkapnya kasus ini berawal saat anggota Satres Narkoba melakukan pembuntutan terhadap pengedar berinisial AG.

“Setelah melakukan pembuntutan. Anggota kehilangan AG tapi menangkap kurir sabu yang barang haramnya berasal dari AG. Anggota kita awalnya menargetkan AG, tapi berhasil kabur dan dalam perkembangannya berhasil menangkap kurir sabu, di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkapnya.

“Sehingga anggota kita langsung membawanya ke Mapolrestabes Palembang,” kata Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Selasa 19 September 2023.

Baca Juga:  Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat

Dalam pengungkapan kasus ini, jelas Harryo Sugihhartono, Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan bantuan dari Polsek IT I Palembang. “Jadi pengungkapan ini merupakan gabungan anggota Satres Narkoba kita dengan anggota Polsek IT I Palembang,” ujarnya.

Atas ulahnya, tersangka sendiri terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli.

Hingga menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai. Atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang melebihi 5 gram.

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Bahkan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kapolrestabes Palembang.

Sementara itu, tersangka Febriansyah menambahkan, dirinya nekat melakukan hal itu karena faktor ekonomi.

“Saya sadar itu barang haram, tapi karena terdesak masalah ekonomi. Jadi apa boleh buat saya lakukan,” ungkap tersangka Febriansyah.

Namun, untuk transaksinya dirinya melakukannya di dalam rumahnya. “Ada yang pesan ambilnya di rumah saya, tapi saat itu malah tertangkap polisi. Untuk setiap kali transaksi saya mendapatkan Rp1 juta,” jelasnya. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong
Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat
Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar
Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Selasa, 8 September 2026 - 10:09 WIB

MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong

Selasa, 8 September 2026 - 09:52 WIB

Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat

Minggu, 6 September 2026 - 11:48 WIB

Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 04:58 WIB

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Berita Terbaru

Oleh: Bayumi AP SE MSi [Ketua Komunitas dan Praktisi Pendidikan]

Opini

Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:28 WIB