Bawa Sabu Sekilo, Warga 9-10 Ulu Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Selasa, 19 September 2023 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Febriansyah [43] warga Jalan KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring diringkus anggota satuan reserse [Satres] Narkoba Polrestabes Palembang, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,05 [sekilo] kilogram, Sabtu 2 September 2023 sekitar pukul 17.45 WIB. Terancam hukuman mati

Febriansyah [43] warga Jalan KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring diringkus anggota satuan reserse [Satres] Narkoba Polrestabes Palembang, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,05 [sekilo] kilogram, Sabtu 2 September 2023 sekitar pukul 17.45 WIB. Terancam hukuman mati

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Febriansyah [43] warga Jalan KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring diringkus anggota satuan reserse [Satres] Narkoba Polrestabes Palembang, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,05 [sekilo] kilogram, Sabtu 2 September 2023 sekitar pukul 17.45 WIB. Terancam hukuman mati

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, bahwa terungkapnya kasus ini berawal saat anggota Satres Narkoba melakukan pembuntutan terhadap pengedar berinisial AG.

“Setelah melakukan pembuntutan. Anggota kehilangan AG tapi menangkap kurir sabu yang barang haramnya berasal dari AG. Anggota kita awalnya menargetkan AG, tapi berhasil kabur dan dalam perkembangannya berhasil menangkap kurir sabu, di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkapnya.

“Sehingga anggota kita langsung membawanya ke Mapolrestabes Palembang,” kata Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Selasa 19 September 2023.

Baca Juga:  Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Dalam pengungkapan kasus ini, jelas Harryo Sugihhartono, Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan bantuan dari Polsek IT I Palembang. “Jadi pengungkapan ini merupakan gabungan anggota Satres Narkoba kita dengan anggota Polsek IT I Palembang,” ujarnya.

Atas ulahnya, tersangka sendiri terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli.

Hingga menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai. Atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang melebihi 5 gram.

Baca Juga:  Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Bahkan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kapolrestabes Palembang.

Sementara itu, tersangka Febriansyah menambahkan, dirinya nekat melakukan hal itu karena faktor ekonomi.

“Saya sadar itu barang haram, tapi karena terdesak masalah ekonomi. Jadi apa boleh buat saya lakukan,” ungkap tersangka Febriansyah.

Namun, untuk transaksinya dirinya melakukannya di dalam rumahnya. “Ada yang pesan ambilnya di rumah saya, tapi saat itu malah tertangkap polisi. Untuk setiap kali transaksi saya mendapatkan Rp1 juta,” jelasnya. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Berita Terbaru