WIDEAZONE.com, JAKARTA | Bank Indonesia (BI) menyesuaikan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik BI selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperketat.
Demikian dikatakan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, Selasa (29/6).
Menurut dia, keputusan itu diambil untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pengetatan PPKM untuk menekan laju Covid-19.
“Ada beberapa layanan yang disesuaikan, diantaranya layanan kas, sistem kliring, jadwal transaksi moneter rupiah dan valas, hingga kegiatan operasional sistem Bank Indonesia,” kata dia.
Erwin mengatakan untuk layanan setoran dan penarikan bank, selama ppkm jam operasional 08.00 wib sampai 11.00 wib.
“Untuk layanan penukaran uang rusak dan layanan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya, selama PPKM diperketat ditiadakan,” tambah dia.
Menurutnya perubahan jam operasional layanan kas berlaku mulai Selasa, (29/6).
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















