Bandar Narkoba Rambang Dangku Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Muara Enim

- Jurnalis

Kamis, 2 Mei 2019 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan diproses, dimintai keterangan oleh Satres Narkoba Polres Muara Enim, (Photo : Agustiawan)

Pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan diproses, dimintai keterangan oleh Satres Narkoba Polres Muara Enim, (Photo : Agustiawan)

WIDEAZONE.COM, MUARA ENIM — Agus Saher bin Ruslan (31) Warga Dusun III Desa Banuayu Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Rabu (1/5/2019).

Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kasat Narkoba Muaraenim AKP I Putu Suryawan membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga bandar Narkoba,”ujar putu ke wideazone.com Kamis, (2/5/2019)

Menurut keterangan AKP I Putu Suryawan, pada hari Rabu (1/5/2019) sektar pukul 17.30 WIB, telah diamankan seorang laki-laki karena memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan bermula adanya informasi yang di terima dari masyarakat bahwa di TKP sering dilakukan transaksi narkoba.

Baca Juga:  Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM

Menurut AKP I Putu Suryawan berdasarkan info yang di terima satres narkoba melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, yang mana hasil pemantauan serta penyelidikan benar bahwa pelaku sering berada di TKP sering melakukan transaksi (jual-beli) narkoba jenis sabu.

Barang Bukti yang diamankan oleh Jajaran Satres Narkoba Polres Muara Enim, (Photo : Agustiawan)
Barang Bukti yang diamankan oleh Jajaran Satres Narkoba Polres Muara Enim, (Photo : Agustiawan)

“Saat pelaku sedang berada di depan rumahnya anggota langsung menghampiri dan mengamankannya kemudian dilakukan pemeriksaan rongga badan dan rumahnya ditemukan barang bukti, 37 (tiga puluh tujuh) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 6,73 gram, dua unit timbangan digital, empat bungkus plastik klip bening, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, satu botol bekas minyak rambut merk GATSBY warna biru dan  satu unit handphone merk Nokia warna putih,”pungkasnya.

Baca Juga:  Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Ditambahkan AKP I Putu Suryawan untuk Selanjutnya pelaku dan BB di bawa ke Satres Narkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.(Agustiawan)

Berita Terkait

Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Wagub Sumsel Cik Ujang Hadiri Harlah ke-10 Ponpes Hidayatullah Mubtadiin
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:57 WIB

Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Senin, 11 Mei 2026 - 20:31 WIB

Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Berita Terbaru