Sementara Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan konsultasi ini dilakukan sebagai respon adanya aspirasi dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Mereka memberikan masukan tentang norma yang ada Pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023.
“Jadi dalam situasi ini kami berpandangan PKPU sebelum jadi PKPU di rapat konsultasikan kepada Komisi II dan pemerintah. Begitu mendapat persetujuan, ini salah satu cara sinkronisasi dan harmonisasi tentang apa yang menjadi penafsiran KPU terhadap norma didalam UU untuk dilakukan persetujuan oleh DPR dan Presiden,” papar Hasyim.
Dalam pembahasan RDP, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai dalam PKPU 10/2023 sudah relevan dengan Undang Undang 7/2017 terutama Pasal 245 yang membangkitkan kesadaran pada seluruh parpol. Dia juga mengungkapkan dari laporan yang diterima, tidak ada satu parpol yang kepesertaan bacaleg perempuannya kurang dari 30 persen. Adapun pendaftaran bacaleg seluruh tingkatan ke KPU telah selesai dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023.
“Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” ucap Doli Kurnia membacakan kesimpulan. (JFA)



















