Bahas Pengaturan Penghitungan Keterwakilan Bacaleg Perempuan, Kesimpulan RDP: PKPU 10/2023 Tak Diubah

- Jurnalis

Kamis, 18 Mei 2023 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023)

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023)

Sementara Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan konsultasi ini dilakukan sebagai respon adanya aspirasi dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Mereka memberikan masukan tentang norma yang ada Pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023.

“Jadi dalam situasi ini kami berpandangan PKPU sebelum jadi PKPU di rapat konsultasikan kepada Komisi II dan pemerintah. Begitu mendapat persetujuan, ini salah satu cara sinkronisasi dan harmonisasi tentang apa yang menjadi penafsiran KPU terhadap norma didalam UU untuk dilakukan persetujuan oleh DPR dan Presiden,” papar Hasyim.

Baca Juga:  Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir

Dalam pembahasan RDP, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai dalam PKPU 10/2023 sudah relevan dengan Undang Undang 7/2017 terutama Pasal 245 yang membangkitkan kesadaran pada seluruh parpol. Dia juga mengungkapkan dari laporan yang diterima, tidak ada satu parpol yang kepesertaan bacaleg perempuannya kurang dari 30 persen. Adapun pendaftaran bacaleg seluruh tingkatan ke KPU telah selesai dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023.

Baca Juga:  Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

“Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” ucap Doli Kurnia membacakan kesimpulan. (JFA)

Berita Terkait

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:15 WIB

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:52 WIB

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB