Aturan Kampanye, KPU Singgung UU Pemilu Pasal 279-280

- Jurnalis

Selasa, 25 Juli 2023 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU RI August Melasz saat melakukan wawancara dengan awak media (Foto: Istimewa)

Komisioner KPU RI August Melasz saat melakukan wawancara dengan awak media (Foto: Istimewa)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Komisioner KPU RI August Melasz mengatakan, pasal 279-280 Nomor 7 Undang-Undang Pemilu mengatur tentang pelaksanaan aturan kampanye. Pasal tersebut dapat menjadi acuan dalam pemberian sanksi bagi pelaku pelanggaran Pemilu 2024.

“UU 7 pasal 279 itu waktu dan tempat pelaksanaan kampanye diatur UU, kemudian larangan di pasal 280. Memang tidak ada klausul kampanye di luar jadwal, masa ngada-ngadaiin sanksi,” kata August dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Terkait adanya ketentuan sanksi dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018, August menegaskan bahwa seluruh pelanggaran sanksi seluruhnya mengacu dalam ketentuan UU Pemilu, dan bukan PKPU.

Baca Juga:  Asap Ancam Warga, NasDem Sumsel Buka Posko ISPA Gratis hingga Sebar 40 Ribu Masker Plus Air Mineral‎

“Gini loh, sanksi itu, semua pelanggaran itu, ngacu ke ketentuan UU atau peraturan perundang-undangan. Kalau pasal 279 kan memang gak ngatur sanksi, masa kita bikin-bikin (sanksi),” kata dia.

Berita Terkait

KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Asap Ancam Warga, NasDem Sumsel Buka Posko ISPA Gratis hingga Sebar 40 Ribu Masker Plus Air Mineral‎
Tasyakuran HUT ke-28 PAN di OKU Timur, Bantuan Menyentuh Ribuan Warga
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
PAN Targetkan Bentuk 11 Ribu Relawan di OKU Timur
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:31 WIB

KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎

Senin, 7 September 2026 - 16:56 WIB

Asap Ancam Warga, NasDem Sumsel Buka Posko ISPA Gratis hingga Sebar 40 Ribu Masker Plus Air Mineral‎

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Tasyakuran HUT ke-28 PAN di OKU Timur, Bantuan Menyentuh Ribuan Warga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:22 WIB

PAN Targetkan Bentuk 11 Ribu Relawan di OKU Timur

Berita Terbaru