Alhamdulillah, Muba Turun ke PPKM Level I

- Jurnalis

Rabu, 6 Oktober 2021 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA, Selasa, [05/10/2021].

Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA, Selasa, [05/10/2021].

WIDEAZONE.com, SEKAYU | Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021, Kabupaten Muba dinyatakan turun level PPKM dari level II ke level I.

“Ya, Alhamdulillah Muba PPKM level I, terus turun. Karena semua wilayah kecamatan Muba selama 5 hari belakangan zero pasien terpapar COVID-19 dan Di Musi Banyuasin sudah sangat landai,” ungkap Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA, Selasa, [05/10/2021].

Dikatakan Dodi, meski turun level I saya minta kita tetap melaksanakan prokes ketat jangan sampai kendor pengetatan aktifitas dan prokes tetap harus dijalankan dengan maksimal. “Prokes tetap harus dipatuhi,” ujar Kepala Daerah Inovatif Indonesia ini.

Baca Juga:  Detik-Detik Merah Putih Berkibar di OKU Timur, Lanosin Pimpin Upacara HUT RI ke-81

Sejumlah pengetatan aktivitas yang dilonggarkan di wilayah PPKM Level I, beber Dodi, di antaranya pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office [WFO] jika sudah divaksin, pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dibagi menjadi dua shift dengan protokol kesehatan ketat.

“Lalu, toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen,” terangnya.

Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00.

Baca Juga:  FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani

“Sementara restoran di ruang terTutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen, Kegiatan belajar untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” tandasnya.

Laporan Sudirman NK/Adv

Berita Terkait

FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani
Detik-Detik Merah Putih Berkibar di OKU Timur, Lanosin Pimpin Upacara HUT RI ke-81
DPRD Kota Prabumulih Gelar Paripurna XXIV Masa Persidangan Ketiga 2026
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Ribuan Jamaah Salat Iduladha Padati Islamic Center, Wali Kota Prabumulih Serahkan Hewan Kurban
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Wali Kota H Arlan Lepas 169 CJH Prabumulih dengan Haru dan Doa Menuju Tanah Suci
Wali Kota Prabumulih H Arlan Serahkan Bantuan Benih Padi, Petani Payu Putat Antusias

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:21 WIB

FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Detik-Detik Merah Putih Berkibar di OKU Timur, Lanosin Pimpin Upacara HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:33 WIB

DPRD Kota Prabumulih Gelar Paripurna XXIV Masa Persidangan Ketiga 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:18 WIB

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:46 WIB

Ribuan Jamaah Salat Iduladha Padati Islamic Center, Wali Kota Prabumulih Serahkan Hewan Kurban

Berita Terbaru