Aksi Akbar Rakyat Sumsel Dibatalkan Polisi, ini Alasannya

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2022 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana aksi akbar rakyat Sumsel pada Jumat [16/09/2022] siang di Bundaran Air Mancur [BAM] depan Masjid Agung Palembang batal.

Rencana aksi akbar rakyat Sumsel pada Jumat [16/09/2022] siang di Bundaran Air Mancur [BAM] depan Masjid Agung Palembang batal.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Rencana aksi akbar rakyat Sumsel pada Jumat [16/09/2022] siang di Bundaran Air Mancur [BAM] depan Masjid Agung Palembang batal. 

Aksi demo yang menuntut penurunan harga bahan bakar minyak [BBM] dan sembilan bahan pokok tidak dapat dilanjutkan pasca koordinasi dengan Kapolrestabes Palembang Kombespol Mukhamad Ngajib SIK bahwa adanya pelarangan unjuk rasa di seputaran rumah ibadah. 

Hal tersebut mengacu pada Undang Undang 9/1998 pasal 9 ayat 2 huruf a bahwa salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan Aksi Unjuk Rasa di seputaran rumah ibadah. 

Rencana aksi akbar rakyat Sumsel pada Jumat [16/09/2022] siang di Bundaran Air Mancur [BAM] depan Masjid Agung Palembang batal.
Rencana aksi akbar rakyat Sumsel pada Jumat [16/09/2022] siang di Bundaran Air Mancur [BAM] depan Masjid Agung Palembang batal.

Dengan hasil tersebut, disepakati antara Kapolrestabes dengan Koordinator Aksi massa Habib Mahdi Shahab, Doni Meilano dan Faisal Supriyanto, aksi tidak dapat dilanjutkan. 

Baca Juga:  Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Seperti diketahui bahwa BAM masih seputaran kawasan masjid Agung Palembang, sehingga untuk menghormati dan memberikan rasa kenyamanan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah tidak terganggu dengan adanya aktivitas aksi unjuk rasa.

“Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Palembang untuk memberikan izin kepada peserta aksi untuk menyampaikan aspirasinya di Monpera Palembang dengan dikawal oleh Kepolisian sehingga pelaksanaan tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar,” jelasnya. 

Atas penyampaian tersebut massa Aksi Akbar Rakyat Sumsel tidak bersedia untuk melakukan aksi di Monpera Palembang, perwakilan massa aksi sepakat bahwa “Aksi Unjuk Rasa Tidak Dapat Dilanjutkan” dengan catatan bahwa tidak ada pengecualian terhadap setiap kegiatan yang dapat mengganggu aktivitas kegiatan ibadah. 

Baca Juga:  Herman Deru Paparkan Program Keagamaan Sumsel di Hadapan Menteri Agama

Pada pukul 13.30 WIB, massa membubarkan diri tanpa melakukan orasi dengan tertib.

Sementara itu, Habib Mahdi Shahab mengatakan, pihaknya berdoa semoga apa yang disampaikan dalam aksi ini diijabah Allah. “Kita diingatkan Kapolrestabes Palembang untuk tidak melakukan aksi di depan rumah ibadah,” ujarnya.

Habib Mahdi menuturkan, pihaknya meminta agar ke depan aturan ini juga diberlakukan dengan yang lain.

“Jika rumah ibadah tidak diperbolehkan aksi, ke depan, jangan lagi ada yang melakukan aksi di depan rumah ibadah, ini menjadi catatan bagi kami kalau ini merupakan pelanggaran,” tandasnya.

Laporan Wahyu KF

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru