Catat! Nilai Kurs Mata Uang Asing untuk PPN hingga PPH Periode 22-28 Oktober 2025

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nilai Kurs Mata Uang Asing untuk PPN hingga PPH Periode 22-28 Oktober 2025. [Sumber: rilis Bea Cukai Aceh]

Nilai Kurs Mata Uang Asing untuk PPN hingga PPH Periode 22-28 Oktober 2025. [Sumber: rilis Bea Cukai Aceh]

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Kementerian Keuangan Republik Indonesia [Kemenkeu RI] menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai [PPN], Pajak Penjualan atas Barang Mewah [PPnBM], Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan, berlaku untuk periode 22 hingga 28 Oktober 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut ini nilai kurs berlaku selama periode tersebut:

1. Dolar Amerika Serikat [USD] Rp16.581,00
2. Dolar Australia [AUD] Rp10.776,86
3. Dolar Kanada [CAD] Rp11.810,02
4. Kroner Denmark [DKK] Rp2.582,67
5. Dolar Hongkong [HKD] Rp2.132,94
6. Ringgit Malaysia [MYR] Rp3.920,70
7. Dolar Selandia Baru [NZD] Rp9.488,86
8. Kroner Norwegia [NOK] Rp1.642,06
9. Poundsterling Inggris [GBP] Rp22.190,75
10. Dolar Singapura [SGD] Rp12.788,50
11. Kroner Swedia [SEK] Rp1.749,24
12. Franc Swiss [CHF] Rp20.787,84
13. Yen Jepang [JPY] Rp10.963,09 per 100 yen
14. Kyat Myanmar [MMK] Rp7,89
15. Rupee India [INR] Rp187,84
16. Dinar Kuwait [KWD] Rp54.111,41
17. Rupee Pakistan [PKR] Rp58,21
18. Peso Filipina [PHP] Rp285,03
19. Riyal Arab Saudi [SAR] Rp4.421,08
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,79
21. Baht Thailand [THB] Rp507,75
22. Dolar Brunei Darussalam [BND] Rp12.792,09
23. Euro [EUR] Rp19.288,78
24. Renminbi Tiongkok [CNY] Rp2.324,85
25. Won Korea [KRW] Rp11,65

Baca Juga:  Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat, berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Baca Juga:  Kendaraan Listrik di Sumsel Tembus 2.047 Unit, PLN Perkuat SPKLU Center

Keputusan ini mulai berlaku pada 22 Oktober 2025 dan berakhir pada 28 Oktober 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. [AbV/red]

Berita Terkait

CKN Dorong Instruktur Kuasai AI Lewat Training dan Sertifikasi BNSP
PLN Raih Penghargaan BPS: Data Listrik Jadi Senjata Baru Pembangunan Nasional
Patialo Kini Terang Benderang: Listrik 24 Jam Nyalakan Asa Anak Desa
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!
Bahaya Listrik Mengintai, PLN UID S2JB Perkuat Garda Keselamatan di Ruang Publik
Kendaraan Listrik di Sumsel Tembus 2.047 Unit, PLN Perkuat SPKLU Center
DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”
Drama Taksi Listrik Asal Vietnam, Sikap Ketua ADO Sumsel? Warganet Bongkar Jejak Seruan Demo

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:51 WIB

CKN Dorong Instruktur Kuasai AI Lewat Training dan Sertifikasi BNSP

Selasa, 29 September 2026 - 19:16 WIB

PLN Raih Penghargaan BPS: Data Listrik Jadi Senjata Baru Pembangunan Nasional

Selasa, 29 September 2026 - 14:45 WIB

Patialo Kini Terang Benderang: Listrik 24 Jam Nyalakan Asa Anak Desa

Selasa, 29 September 2026 - 12:49 WIB

Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

Senin, 28 September 2026 - 16:10 WIB

Bahaya Listrik Mengintai, PLN UID S2JB Perkuat Garda Keselamatan di Ruang Publik

Berita Terbaru