Catat! Nilai Kurs Mata Uang Asing untuk PPN hingga PPH Periode 22-28 Oktober 2025

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nilai Kurs Mata Uang Asing untuk PPN hingga PPH Periode 22-28 Oktober 2025. [Sumber: rilis Bea Cukai Aceh]

Nilai Kurs Mata Uang Asing untuk PPN hingga PPH Periode 22-28 Oktober 2025. [Sumber: rilis Bea Cukai Aceh]

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Kementerian Keuangan Republik Indonesia [Kemenkeu RI] menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai [PPN], Pajak Penjualan atas Barang Mewah [PPnBM], Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan, berlaku untuk periode 22 hingga 28 Oktober 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut ini nilai kurs berlaku selama periode tersebut:

1. Dolar Amerika Serikat [USD] Rp16.581,00
2. Dolar Australia [AUD] Rp10.776,86
3. Dolar Kanada [CAD] Rp11.810,02
4. Kroner Denmark [DKK] Rp2.582,67
5. Dolar Hongkong [HKD] Rp2.132,94
6. Ringgit Malaysia [MYR] Rp3.920,70
7. Dolar Selandia Baru [NZD] Rp9.488,86
8. Kroner Norwegia [NOK] Rp1.642,06
9. Poundsterling Inggris [GBP] Rp22.190,75
10. Dolar Singapura [SGD] Rp12.788,50
11. Kroner Swedia [SEK] Rp1.749,24
12. Franc Swiss [CHF] Rp20.787,84
13. Yen Jepang [JPY] Rp10.963,09 per 100 yen
14. Kyat Myanmar [MMK] Rp7,89
15. Rupee India [INR] Rp187,84
16. Dinar Kuwait [KWD] Rp54.111,41
17. Rupee Pakistan [PKR] Rp58,21
18. Peso Filipina [PHP] Rp285,03
19. Riyal Arab Saudi [SAR] Rp4.421,08
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,79
21. Baht Thailand [THB] Rp507,75
22. Dolar Brunei Darussalam [BND] Rp12.792,09
23. Euro [EUR] Rp19.288,78
24. Renminbi Tiongkok [CNY] Rp2.324,85
25. Won Korea [KRW] Rp11,65

Baca Juga:  PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat, berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Baca Juga:  Pertaminan EP Zona 4 Torehkan Prestasi Gemilang

Keputusan ini mulai berlaku pada 22 Oktober 2025 dan berakhir pada 28 Oktober 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. [AbV/red]

Berita Terkait

Federal Oil Edukasi Pengguna Motor Matic di Palembang Lewat Feders Gathering 2026
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar
PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat
Gubernur Herman Deru Dukung FESyar Regional Sumatera 2026 untuk Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah
Wagub Cik Ujang Dorong Peluang Investasi Sumsel dalam Forum Tokoh Politik dan Bisnis Tiongkok–Indonesia
Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:50 WIB

Federal Oil Edukasi Pengguna Motor Matic di Palembang Lewat Feders Gathering 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:28 WIB

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:34 WIB

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:32 WIB

PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat

Berita Terbaru