Ruko Dua Lantai di Banyuasin Diduga Tak Kantongi IMB

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penmbangunan ruko dua lantai di wilayah Kabupaten Banyuasin diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB.

Penmbangunan ruko dua lantai di wilayah Kabupaten Banyuasin diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Pembangunan ruko dua lantai di wilayah Kabupaten Banyuasin diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB. Berdirinya bangunan tanpa IMB dilaporkan warga Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III. 

Dari himpunan informasi, pembangunan dilakukan tanpa didasari kepemilikan dokumen perizinan resmi dari instansi terkait.

Dengan kondisi tersebut, tentunya warga sekitar menilai berdirinya bangunan menyalahi aturan hingga membahayakan lingkungan.

“Setahu kami bangunan itu tidak punya izin, tiba-tiba sudah berdiri dua lantai. Kami khawatir kalau dibiarkan nanti makin banyak yang membangun seenaknya tanpa aturan,” ujar Okta, salah satu warga setempat, Senin 13 Oktober 2025.

Baca Juga:  Muratara "ZONA MERAH" Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum--Seleraraya Berpotensi Meledak

Persoalan ini, ujar warga, telah dilaporkan ke pihak Kelurahan, dan berharap Satpol-PP Banyaisin segera turun tangan, dengan menindaklanjuti, melakukan pengecekan serta penertiban terjadap pembangunan yang dinilai ilegal.

Menyikapi itu, Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol-PP Banyuasin, Beni Imansyah membenarkan pihaknya telah menerima informasi dari warga dan segera melakukan pemeriksaan di lokasi.

“Kami sudah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan pembangunan tanpa izin di kawasan Seterio. Dalam waktu dekat, tim akan turun kelapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Beni menegaskan, apabila terbukti tidak memiliki izin, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

“Setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki izin. Jika terbukti tidak berizin, kami akan hentikan aktivitasnya dan menindak sesuai peraturan,” jelasnya.

“Prinsipnya, semua harus patuh pada aturan hukum,” tegas Beni.

Laporan Desi | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎
Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH
Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18 WIB

DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:39 WIB

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB