Kejati Sumsel Limpahkan Empat Tersangka Korupsi Pasar Cinde ke JPU: Direktur PTMB Buron

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melimpahkan empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Tahun 2016-2018 dengan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri [JPU Kejari] Palembang pada Kamis 2 Oktober 2025.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melimpahkan empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Tahun 2016-2018 dengan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri [JPU Kejari] Palembang pada Kamis 2 Oktober 2025.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melimpahkan empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Tahun 2016-2018 dengan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri [JPU Kejari] Palembang pada Kamis 2 Oktober 2025.

Keempat tersangka tersebut di antaranya dua mantan kepala daerah, Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel] Alex Noerdin, Wali Kota Palembang Harnojoyo.

Selain itu, dua tersangka lainnya EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan RY selaku Kepala Cabang PT MB.

Baca Juga:  Sekolah Rasa "Double Track" SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan pada hari ini, Kejati Sumsel menyerahkan keempat tersangka dan barang bukti perkara ke JPU Kejari Palembang.

“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 02 Oktober hingga 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Klas 1A Palembang,” ungkapnya dalam keterangan, Kamis 2 Oktorber 2025

“Setelah dilaksanakan Tahap II, selanjutnya JPU Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” jelas dia.

Baca Juga:  81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran...

Kejati Sumsel, sebut Kasi Penkum, telah melakukan Pencekalan terhadap tersangka AT selaku Direktur PT MB sejak 12 Juoi 2025.

“Tersangka AT sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang [DPO] alias buron sejak 20 Agustus 2025, nomor : TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025,” tukasnya.

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas
Pimpin Lapas Martapura, Farizal Antony Diminta Lanjutkan Sinergi dan Perkuat Pembinaan Warga Binaan
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:03 WIB

PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎

Selasa, 1 September 2026 - 16:49 WIB

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 September 2026 - 08:46 WIB

Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Selasa, 1 September 2026 - 08:21 WIB

Pimpin Lapas Martapura, Farizal Antony Diminta Lanjutkan Sinergi dan Perkuat Pembinaan Warga Binaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Berita Terbaru

Ilustrasi WI-OK

Headlines

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:49 WIB