Mantan Wawako Fitrianti Agustinda dan Suami Jadi Tersangka Korupsi PMI Palembang

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wawako Fitrianti Agustinda dan Suami Jadi Tersangka Korupsi PMI Palembang

Mantan Wawako Fitrianti Agustinda dan Suami Jadi Tersangka Korupsi PMI Palembang

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Perkara pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia [PMI] Palembang menjerat mantan Wakil Wali Kota [Wawako] Fitrianti Agustinda beserta suaminya Dedi Sipriyanto sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] Palembang, Hutamrin SH MH mengatakan mengatakan dalam keterangan persnya, penetapan keduanya sebagai tersnagka, setelah dilakukam penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah.

“Menurut pasal 184 KUHAP, maka Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] pemgelolaan biaya pemgganto pengolaham darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023,” ungkapnya pada Selasa 8 April 2025.

Kajari menjelaskan sebelum ditetapkan sebagai tersangka [Fitri-Dedi] sebagai saksi yang telah didampingi kuasa hukum dari Misnan Hartono SH serta Achamd Taufan Soedirjo. “Peningkatan penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap keduanya merupakan hasil penyidikan yang intensif,” ujarnya.

Baca Juga:  Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

“Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah,” sebutnya.

Selain itu, Kajari Hutamrin berujar, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. “Kedua terrsangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” urainya.

Perbuatan dari kedua tersangka, kata Kajari, sementara diancam dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP..

Baca Juga:  BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius "ASBUN" Ultimatum 2x24 Jam Minta Maaf ‎

“Mulai saat ini, kedua tersangka [Fitri-Dedi] dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka Fitri Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembamg sedangkan Dedi Sipriyanto ditempatkan di Rutan Kelas 1A Palembang,” pungkasnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎
Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:04 WIB

HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎

Berita Terbaru