Lima Pejabat Eselon II Pemkot Palembang Terdampak Penyegaran Jabatan

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Wali Kota Dr Cheka Virgowansyah SSTP ME memimpin langsung pelantikan di ruang rapat Parameswara Setda Palembang, Jumat 20 Desember 2024.

Penjabat Wali Kota Dr Cheka Virgowansyah SSTP ME memimpin langsung pelantikan di ruang rapat Parameswara Setda Palembang, Jumat 20 Desember 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Lima pejabat eselon dua di lingkungan Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang terdampak penyegaran atau rolling jabatan. 

Tampak, Penjabat Wali Kota Dr Cheka Virgowansyah SSTP ME memimpin langsung pelantikan di ruang rapat Parameswara Setda Palembang, Jumat 20 Desember 2024.

Kelima pejabat tersebut di antaranya, Ir H Gunawan MT sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP] menjabat Kepala Dinas Perdagangan [Diadag] Kota Palembang, Ahmadi Damrah jabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga [Dispora] sebelumnya Staf Ahli Wali Kota bidang Keuangan, Pendapatan Daerah, Hukum & HAM.

Baca Juga:  Polsek IB 1 Palembang Resmi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Soal Perkara ini...

Isnaini Madani sebelumnya Disdag dilantik menjadi Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, M Raimon Lauri sebelumnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah [Dispenda] Palembang menjabat Kepala DPMPTSP.

Kelima, Edison ssbslumnya Kadispora dilantik menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Keuangan Pendapatan Hukum & HAM.

Baca Juga:  Ramadhan Penuh Berkah: PKK Palembang bersama DWP Berbagi Sembako di TPA

Rolling jabatan tersebut tak lain guna melakukan penyegaran di lingkungan Pemoot Palembang,” ungkap Pj Wali Kota Cheka.

Tidak menutup kemungkinan, kata Pj Wali Kota, jika Pemkot Palembang akan kembali melakukan pelantikan guna mengisi kekosongan jabatan.

“Kita bertahap, yang mana telah bisa dilakukan maka kita lakukan, dan beberapa yang kosong kita lihat nanti,” singkatnya. [AbV/red]

Berita Terkait

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Palembang Mantapkan Persiapan HUT ke-1343: Belajar dari Sejarah..
Ratu Dewa Instruksikan OPD Fokus Deteksi Dini Karhutla
Tangis Haru Iringi Pelepasan 76 Guru Palembang Menuju Tanah Suci
Ratu Dewa bersama Herman Deru Launching CFN Atmo, Geliat Ekonomi Tumbuh
Siap-siap Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang Ditindak!
Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Selasa, 21 April 2026 - 19:29 WIB

Palembang Mantapkan Persiapan HUT ke-1343: Belajar dari Sejarah..

Selasa, 21 April 2026 - 19:15 WIB

Ratu Dewa Instruksikan OPD Fokus Deteksi Dini Karhutla

Senin, 20 April 2026 - 20:54 WIB

Tangis Haru Iringi Pelepasan 76 Guru Palembang Menuju Tanah Suci

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB