WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan [Pemrov Sumsel] bersama Kejaksaan Tinggi menjalin kesepakatan penanganan permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara [TUN].
Kesepakatan antar kedua pihak, ditandai dengan penandatangan antara Penjabat [Pj] Gubernur Elen Setiadi SH MSE bersama Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH, bertempat di Griya Agung Palembang, Selasa 26 November 2024 dan dihadiri Sekda Drs H Edward Chandra MH, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumsel Rachmad Vidianto SH MH, Asisten Bidang Intelijen Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi Hariadi SH MH, hingga Asisten Bidang Tindak Pidana Militer Kejati Sumsel Kol CHK Askari SH MH.
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara Pemprov Sumsel dan Kejati Provinsi Sumsel, merupakan wujud nyata komitmen Kejati Sumsel dalam mengimplementasikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
“Alhamdulillah tiga fungsi ini sudah Bapak Kajati dan tim tunjukan, kita ketahui bersama bahwa dengan adanya penindakan, dengan adanya penanganan kita tahu persis aset ini sebenarnya punya siapa, tadi juga Bapak sudah sampaikan aspek keadilan tidak hanya dirasakan oleh kita tetapi juga dirasakan oleh masyarakat, Pemprov Sumsel mengapresiasi bahwa Kejaksaan tinggi Sumsel sudah bisa mengembalikan kerugian negara mencapai satu triliun lebih, ya Pak ini luar biasa untuk daerah Sumatera Selatan itu artinya Pak Kajati sudah menyelamatkan 10 persen dari APBD Sumsel,” ungkapnya.
Elen menuturkan beberapa keberhasilan Kejati Provinsi Sumsel dalam mendukung Pemprov Sumsel menjadi poin penting untuk terus melanjutkan kerjasama, yang dikukuhkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama.
“Seperti yang Bapak Kajati sampaikan menyangkut aspek transparan, akuntabel dan tertib administrasi, kami rasa kami masih mempunyai banyak hak kami yang masih dikuasai oleh pihak lain, dan Insyaallah Pak kami akan tambah SKK ini sehingga nantinya seluruh hak-hak kepemilikan yang seharusnya dimiliki oleh Pemprov dan dipergunakan untuk menunjang tugas-tugas Pemprov dan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat segera bisa kita tingkatkan,” tuturnya.
Elen menyebut Pemerintah Provinsi Sumsel selama periode 2022- 2024 telah menyerahkan 8 Surat Kuasa Khusus [SKK] kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk penyelamatan Aset Pemerintah Provinsi Sumsel, dan Kejaksaan Tinggi Sumsel telah berhasil menyelamatkan berbagai aset berharga milik Pemprov Sumsel dengan total nilai mencapai Rp 284,2 miliar.
Menurutnya, Keberhasilan ini tidak hanya memberikan manfaat nyata bagi pengamanan aset daerah, tetapi juga mencerminkan komitmen luar biasa dari Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras tersebut, kami dengan bangga memberikan penghargaan “Sumsel Justice” kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” ungkapanya.
“Penghargaan ini kami berikan sebagai simbol penghormatan atas kontribusi nyata Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam mendampingi dan melindungi kepentingan hukum Pemerintah Provinsi dan masyarakat Sumsel, dan ini bentuk pengakuan bahwa keberadaan Kejaksaan sebagai mitra strategis telah memberikan dampak signifikan, baik dalam penyelamatan aset, penyelesaian masalah hukum, maupun dalam mendukung visi kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tukas Elen.
Sementara, Kajati Sumsel Sumsel Dr Yulianto mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama Pemprov Sumsel dan Kejati merupakan sebuah langkah penting yang bertujuan untuk memperkuat Sinergi dan kolaborasi antara lembaga, dalam upaya penegakan hukum yang lebih baik serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sumatera Selatan.
“Sebagai lembaga yang memiliki peran vital dalam penegakan hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung kebijakan dan dan program pemerintah Provinsi Sumatera Selatan baik di bidang hukum, pencegahan korupsi, maupun dalam penyelesaian sengketa hukum, yang berkaitan dengan kepentingan publik dengan adanya MoU ini diharapkan tercipta sebuah mekanisme kerja yang lebih efektif, terintegrasi dan transparan antara kedua pihak,” imbuhnya.
Kajati mengungkapkan, kerjasama ini tidak hanya akan mempercepat penyelesaian masalah hukum yang ada, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
“Saya yakin dengan adanya kolaborasi yang baik antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kita akan lebih mampu menghadapi tantangan, serta menegakkan kewibawaan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat Sumatera Selatan, saya juga berharap melalui kolaborasi ini kita dapat menciptakan sistem yang lebih efisien, lebih transparan, dan lebih terintegrasi sehingga manfaat dari kerjasama yang sinergis dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Sumatera Selatan,” tandasnya.
Usai penandatangan bersama
kesepakatan bersama tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara [TUN] dilakukan pemberian penghargaan dan penyematan pin Sumsel Justice oleh Pj Gubernur Sumsel kepada Kajati Sumsel Dr. Yulianto dan ditutup dengan tukar menukar cinderamata. [AbV/red]


![Penadatanganan kesepakatan bersama dalam penanganan hukum perdata dan TUN antara Penjabat [Pj] Gubernur Elen Setiadi SH MSE bersama Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH, bertempat di Griya Agung Palembang, Selasa 26 November 2024.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241126-WA0004-800x524.jpg)
















