Dituding Libatkan ASN, Jubir MataHati Tanggapi Santai Laporan Tim Hukum HDCU

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara pasangan calon [Jubir Paslon] gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan nomor urut 3, Mawardi Yahya-Anita Noeringhati [Matahati], Permana, merespons dengan santai laporan yang diajukan oleh tim hukum pasangan HDCU ke Bawaslu Sumsel.

Juru bicara pasangan calon [Jubir Paslon] gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan nomor urut 3, Mawardi Yahya-Anita Noeringhati [Matahati], Permana, merespons dengan santai laporan yang diajukan oleh tim hukum pasangan HDCU ke Bawaslu Sumsel.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Juru bicara pasangan calon [Jubir Paslon] gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan nomor urut 3, Mawardi Yahya-Anita Noeringhati [Matahati], Permana, merespons dengan santai laporan yang diajukan oleh tim hukum pasangan HDCU ke Bawaslu Sumsel.

Laporan tersebut menuding Paslon MataHati melibatkan aparatur sipil negara [ASN] dalam kegiatan kampanye. Permana menegaskan bahwa kehadiran ASN dalam kampanye, selama mereka tidak berperan aktif, bukanlah sebuah pelanggaran.

Baca Juga:  Wagub Sumsel Cik Ujang: HUT ke-80 Sumsel Jadi Momentum Mengenang Perjuangan dan Mendorong Hidup Sehat

“Kalau ASN hanya menonton, itu diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan adalah keterlibatan aktif dengan atribut atau yel-yel kampanye, serta ajakan atau himpunan secara vulgar,” ujarnya saat di konfirmasi via selulernya Jumat 1 November 2024 di Palembang.

Baca Juga:  Keluarga Korban Bus ALS Sebut Bantuan Gubernur Herman Deru Sangat Berarti di Tengah Duka

Ia juga menyarankan agar pihak pelapor lebih teliti dalam memahami aturan yang berlaku. “Coba dibaca kembali Undang Undang [UU] Pilkada, kalau tidak salah yang mengatur itu ada di UU 7/2017,” sebutnya.

Permana mengatakan pihaknya tetap menghormati proses yang berjalan di Bawaslu dan yakin tidak ada pelanggaran yang dilakukan tim MataHati. [AbV/red]

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB