Penarikan Ranitidin yang Terkontaminasi NDMA, Begini Penjelasan BPOM

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2019 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan POM Sumsel, Dra Hardaningsih Apt MHSM (tengah) didampingi pegwainya memberikan keterangan tentang produk Ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA), bertempat di kantor BPOM, Rabu (16/10/2019)

Kepala Badan POM Sumsel, Dra Hardaningsih Apt MHSM (tengah) didampingi pegwainya memberikan keterangan tentang produk Ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA), bertempat di kantor BPOM, Rabu (16/10/2019)

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Badan POM telah memberikan persetujuan terhadap Ranitidin. Untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus, melalui kajian dan evaluasi keamanan khasiat dan mutu. Ranitidin tersedia berbentuk tablet sirup dan injeksi.

Dengan adanya informasi terbaru terkait hasil pengujian Badan POM terhadap cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pada produk obat yang mengandung Ranitidin, Rabu (16/10/2019).

Kepala Badan POM Sumsel, Dra Hardaningsih Apt MHSM, menjelaskan, pada 13 September 2019, US Food And Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah yang relatif kecil pada produk yang mengandung bahan aktif ranitidin. Studi Global 96 ng/hari (acceptable daily intake), bersifat karsinogenik jika dikonsumsi ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama. Hal ini dijadikan dasar oleh Badan POM dalam mengawal keamanan obat yang beredar di indonesia.

Badan POM menerbitkan Informasi Awal untuk Tenaga Profesional Kesehatan terkait Keamanan Produk yang Mengandung Bahan Aktif Ranitidin, 17 September 2019.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Dorong BPJS Kesehatan Ciptakan Terobosan Inovatif untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

“Jenis produk ranitidin yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA di atas ambang batas berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Badan POM dan telah memerintahkan Industri Farmasi pemegang izin edar produk yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA yang melebihi batas ambang. Untuk melakukan penghentian produk dan distribusi serta melakukan penarikan kembali  (recall)  seluruh bets produk yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA, telah ditebitkan, 4 Oktober 2019,” jelas Hardaningsih.

Kepala Badan POM Sumsel, Dra Hardaningsih Apt MHSM (tengah) didampingi pegwainya memberikan keterangan tentang produk Ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA), bertempat di kantor BPOM,Rabu (16/10/2019)
Kepala Badan POM Sumsel, Dra Hardaningsih Apt MHSM (tengah) didampingi pegwainya memberikan keterangan tentang produk Ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA), bertempat di kantor BPOM,Rabu (16/10/2019)

Lanjut Ketua BPOM Sumsel, kajian terhadap hasil pengujian yang dilakukan Badan POM sampai dengan 9 Oktober 2019 adanya cemaran NDMA pada produk ranitidin, Dalam rangka kehati hatian untuk melindungi masyarakat Badan POM memerintahkan seluruh industri farmasi pemegang izin edar produk ranitidin untuk menghentikan sementara produk, distribusi dan peredarannya, paparnya saat memberikan keterangan terkait produk tersebut kepada awak media.

“Sebagai bentuk tanggung jawab industri farmasi dalam menjamin mutu dan keamanan obat yang diproduksi dan diedarkan, beberapa industri farmasi melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA dan secara sukarela produk ranitidin dengan kandungan cemaran melebihi ambang batas yang diperbolehkan,”ujarnya.

Badan POM  terus melakukan pengambilan dan pengujian sampel produk ranitidin, pengujian dan kajian risiko akan dilanjutkan terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin untuk menjadikan dasar pengambilan keputusan selanjutnya dan akan terus memperbaharui informasi sesuai dengan data yang terbaru.

Baca Juga:  Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Hardaningsih mengimbau kepada masyarakat yang sedang menjalani pengobatan dengan ranitidin dapat menghubungi dokter atau apoteker untuk mendapatkan alternatif pengganti terapi.

“Agar tidak resah menanggapi pemberitaan yang ada, jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat mwnghubungi apoteker, dokter dan tenaga kesehatan lainnya serta Contact Center HALOBPOM dinomor 1-500-533, SMS 0821-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, email halobpom@pom.go.id atau Twitter @BPOM..RI atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK)  di seluruh indonesia,” pungkasnya.

 

Laporan :  Akip

Berita Terkait

Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship
Gubernur Herman Deru Dorong BPJS Kesehatan Ciptakan Terobosan Inovatif untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan
Dewi Sastarani Gencarkan Program Kesehatan Demi Wujudkan Palembang Sehat
Wali Kota Ratu Dewa Dorong Penguatan SDM dan Performa RSUD Gandus
Menuju Sumsel Nol Kematian Dengue 2030, Herman Deru Resmikan Pemantauan Aktif dan Vaksinasi Anak SD di Palembang
Sinergi Karang Taruna dan Posyandu: Membangun Generasi Muda Berkarakter dan Mandiri di Kota Palembang
Bahaya MSG? Saat Ibu Perlu Bijak Memilah Informasi Kesehatan Keluarga
KAMPB Sumsel Desak Wali Kota Palembang Evaluasi dan Copot Kadisdik

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:24 WIB

Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:32 WIB

Gubernur Herman Deru Dorong BPJS Kesehatan Ciptakan Terobosan Inovatif untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:42 WIB

Dewi Sastarani Gencarkan Program Kesehatan Demi Wujudkan Palembang Sehat

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:47 WIB

Wali Kota Ratu Dewa Dorong Penguatan SDM dan Performa RSUD Gandus

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:42 WIB

Menuju Sumsel Nol Kematian Dengue 2030, Herman Deru Resmikan Pemantauan Aktif dan Vaksinasi Anak SD di Palembang

Berita Terbaru

Institut Nalar Publik

Opini

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB