Kapal Berbendera Malaysia Diduga Tangkap Ikan Ilegal di Selat Malaka

- Jurnalis

Kamis, 7 Maret 2024 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

WIDEAZONE.COM, SELAT MALAKA | Direktorat Polisi Air Baharkam Polri menangkap satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Negara Malaysia. Penangkapan dilakukan dari informasi terkait penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di Perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau (Kepri).

aropenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan KIA tersebut, diamankan di Perairan Selat Malaka, Kepri, di wilayah Indonesia. Dengan nama kapal PSS2500, setelah diperiksa tidak ditemukan dokumen resmi dari kapal tersebut,

Baca Juga:  Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

“Direktorat Polisi Air melakukan penangkapan, Rabu (28/2/2024), dengan mengamankan satu nahkoda dan tiga anak buah kapal (ABK). para terduga pelaku illegal fishing tersebut, berkewarganegaraan Thailand dan Myanmar. Bukan Malaysia,” ujar dia.

Baca Juga:  Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Menurut dia, para terduga pelaku menggunakan modus Selat Malaka sebagai jalur kapal niaga internasional.

“Kemudian, kapal tersebut mengikuti jalur kapal niaga internasional guna mengelabui Patroli Polisi Air,” katanya.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko  mengatakan Kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia diduga melakukan penagkapan ilegal di Perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau (Kepri).

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru