WIDEAZONE.com, SINGKAWANG | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat [Kanwil Kemenkumham Kalbar] memberikan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual, bertempat di Aula Bumi Betuah Kantor Walikota Singkawang, Kamis 15 Februari 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto, Pj Wali Kota Singkawang Sumastro, Heri Apriadi Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Singkawang, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan, Kepala Sub Bagian Humas Reformasi Birokasi dan Teknologi Informasi Zulzaeni Mansyur dan Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Kota Singkawang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto sekaligus Keynote Speech menyampaikan bahwa kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2024 di Kota Singkawang dengan tema “Perlindungan Merek dan Indikasi Geografis Guna Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah”.
“Bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dengan Pemerintah Daerah Kota Singkawang dalam upaya meningkatkan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kota Singkawang semakin MANTAP [Maju, Aktif, Nyata, Terampil, Amanah dan Produktif],” ungkapnya.
Tito berharap dengan kegiatan ini untuk mendorong dan memberikan perlindungan hukum yang optimal dan dapat memperkuat kedaulatan serta bukti kepemilikan Kekayaan Intelektual khususnya di Kota Singkawang, serta melindungi hak masyarakat. “Mencegah adanya potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual dan menyalahgunakan pemanfaatan Kekayaan Intelektual tanpa izin,” ujarnya.
“Atau pembagian keuntungan yang tidak adil,” tegas Tito.
Sementara, PJ Walikota Singkawang Sumastro mengatakan saya atas nama Pemerintah Kota Singkawang menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya penyelenggaraan acara ini.
Dirinya meyakini kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat bagi para ASN, pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di Kota Singkawang dalam memahami dan melindung Hak kekayaan Intelektual.
Pemerintah Kota [Pemkot] Singkawang, jelas Sumastro, berkomitmen untuk mendukung dan mendorong pengembangan ekonomi kreatif di Kota Singkawang. “Salah satu bentuk dukungannya adalah dengan memberikan fasilitasi dan pendampingan dalam pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual,” sebutnya.
Acara dilanjutkan dengan Pemaparan Materi dengan Narasumber Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Muhayan dan Heri Apriadi Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Singkawang, sebagai Moderator.
Selain itu, Rusnayadi di antara beberapa pelaku UMKM pengolah serabut kelapa ‘Kasana’ mengharapkan agar kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM di Kota Singkawang.
“Pelaku UMKM berharap agar kegiatan ini dapat membantu mereka dalam melindungi produk-produk kreatif dan inovatif yang mereka miliki, sehingga dapat meningkatkan nilai dan daya saing produk-produk UMKM di Kota Singkawang,” pungkasnya.
Laporan Jono 98 | Editor AbV


![Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat [Kanwil Kemenkumham Kalbar] memberikan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual, bertempat di Aula Bumi Betuah Kantor Walikota Singkawang, Kamis 15 Februari 2024.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2024/02/IMG-20240216-WA0085-800x532.jpg)
















