WIDEAZONE.com, PONTIANAK | Proyek pengadaan jaringan serat optik senilai lebih dari Rp6 miliar menjerat Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Barat Samuel.
Atas hal itu, pada Selasa 29 April 2025, Kejaksaan Negeri [Kejari] Pontianak resmi menetapkan dan menahan [Kadis Kominfo] dalam pusaran kasus dugaan korupsi bersumber APBD Kalbar tahun anggaran [TA] 2022.
Samuel tidak ditahan sendiri. Kejaksaan juga menahan Andri Irawan, selaku direktur pelaksana proyek, yang diduga turut serta dalam praktik mark-up anggaran dan manipulasi spesifikasi teknis pengadaan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 10 orang saksi, termasuk saksi ahli. Temuan kami menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi dan harga, yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Kepala Kejari Pontianak, Aluwi SH MH.
Proyek ini semula dilakukan melalui e-katalog, sistem pengadaan barang dan jasa secara daring. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penggelembungan harga dan dugaan pengaturan spesifikasi yang menyimpang dari kontrak.
Jadi Tersangka Sejak Juli 2024
Penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak Januari 2024. Penetapan status tersangka terhadap kedua orang tersebut terjadi pada Juli 2024, namun baru dilakukan penahanan pada akhir April 2025.
Langkah Kejaksaan ini disebut sebagai ujian penting bagi integritas penegakan hukum di Kalbar, mengingat proyek ini merupakan bagian dari program digitalisasi layanan pemerintahan yang selama ini digadang-gadang sebagai tonggak transparansi anggaran.
Digitalisasi Dikorupsi, Masyarakat Geram
Kasus ini memicu kekecewaan publik. Beberapa warga Pontianak yang ditemui menyayangkan bahwa program digitalisasi justru menjadi ladang baru korupsi.
“Proyek ini dari awal sudah kami curigai. Harganya tinggi, hasilnya tidak terasa. Sekarang malah bikin malu,” ujar Rendi [34], seorang teknisi jaringan.
Selain itu, Mardiyah [57] warga lainnya, mengungkapkan nada kecewa. “Uang sebanyak itu untuk internet? Di kantor saja sinyal sering mati. Sekarang malah korupsi lagi,” katanya.
Pengamat: Korupsi Kini Lebih Canggih
Pengamat Hukum Kalbar, Arman Saputra, menyebut bahwa kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi kini menjalar ke sektor digital.
“Dulu korupsi banyak di proyek fisik. Sekarang lewat digitalisasi. Motifnya tetap: memperkaya diri,” katanya. Ia menekankan pentingnya menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pejabat lain di level pengarah atau pemberi persetujuan.
“Kalau penegakan hukum hanya berhenti pada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan rekanan, publik akan menilai upaya ini setengah hati,” tegas Arman.
Ada Tersangka Lain
Kejaksaan Negeri Pontianak menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.
Penahanan ini pun menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap proyek-proyek digitalisasi sangat bergantung pada integritas para pelaksananya. Jika tidak, transparansi yang dijanjikan hanya akan menjadi jargon tanpa makna.
Laporan Jono Darsono | Editor AbV