Proyek Serat Optik Rp6 Miliar Jerat Kadis Kominfo Kalbar

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Pontianak resmi menetapkan dan menahan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Barat Samuel dalam kasus dugaan korupsi jaringan serat optik, Selasa 29 April 2025.

Kejari Pontianak resmi menetapkan dan menahan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Barat Samuel dalam kasus dugaan korupsi jaringan serat optik, Selasa 29 April 2025.

WIDEAZONE.com, PONTIANAK | Proyek pengadaan jaringan serat optik senilai lebih dari Rp6 miliar menjerat Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Barat Samuel.

Atas hal itu, pada Selasa 29 April 2025, Kejaksaan Negeri [Kejari] Pontianak resmi menetapkan dan menahan [Kadis Kominfo] dalam pusaran kasus dugaan korupsi bersumber APBD Kalbar tahun anggaran [TA] 2022.

Samuel tidak ditahan sendiri. Kejaksaan juga menahan Andri Irawan, selaku direktur pelaksana proyek, yang diduga turut serta dalam praktik mark-up anggaran dan manipulasi spesifikasi teknis pengadaan.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 10 orang saksi, termasuk saksi ahli. Temuan kami menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi dan harga, yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Kepala Kejari Pontianak, Aluwi SH MH.

Proyek ini semula dilakukan melalui e-katalog, sistem pengadaan barang dan jasa secara daring. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penggelembungan harga dan dugaan pengaturan spesifikasi yang menyimpang dari kontrak.

Baca Juga:  Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Jadi Tersangka Sejak Juli 2024

Penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak Januari 2024. Penetapan status tersangka terhadap kedua orang tersebut terjadi pada Juli 2024, namun baru dilakukan penahanan pada akhir April 2025.

Langkah Kejaksaan ini disebut sebagai ujian penting bagi integritas penegakan hukum di Kalbar, mengingat proyek ini merupakan bagian dari program digitalisasi layanan pemerintahan yang selama ini digadang-gadang sebagai tonggak transparansi anggaran.

Digitalisasi Dikorupsi, Masyarakat Geram

Kasus ini memicu kekecewaan publik. Beberapa warga Pontianak yang ditemui menyayangkan bahwa program digitalisasi justru menjadi ladang baru korupsi.

“Proyek ini dari awal sudah kami curigai. Harganya tinggi, hasilnya tidak terasa. Sekarang malah bikin malu,” ujar Rendi [34], seorang teknisi jaringan.

Selain itu, Mardiyah [57] warga lainnya, mengungkapkan nada kecewa. “Uang sebanyak itu untuk internet? Di kantor saja sinyal sering mati. Sekarang malah korupsi lagi,” katanya.

Baca Juga:  Polsek IB 1 Palembang Resmi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Soal Perkara ini...

Pengamat: Korupsi Kini Lebih Canggih

Pengamat Hukum Kalbar, Arman Saputra, menyebut bahwa kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi kini menjalar ke sektor digital.

“Dulu korupsi banyak di proyek fisik. Sekarang lewat digitalisasi. Motifnya tetap: memperkaya diri,” katanya. Ia menekankan pentingnya menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pejabat lain di level pengarah atau pemberi persetujuan.

“Kalau penegakan hukum hanya berhenti pada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan rekanan, publik akan menilai upaya ini setengah hati,” tegas Arman.

Ada Tersangka Lain

Kejaksaan Negeri Pontianak menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.

Penahanan ini pun menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap proyek-proyek digitalisasi sangat bergantung pada integritas para pelaksananya. Jika tidak, transparansi yang dijanjikan hanya akan menjadi jargon tanpa makna.

Laporan Jono Darsono | Editor AbV

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB