KIP Tolak Sengketa Informasi Antara 3 SMA Negeri di Palembang dengan LSM GAKOS

- Jurnalis

Senin, 5 Februari 2024 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Selatan [KIP Sumsel] akhirnya memutuskan menolak permohonan sengketa informasi dari LSM Gerakan Anti Korupsi Seluruh Indonesia [GAKOS] dalam perkara melibatkan SMAN 6, SMAN 22 dan SMAN 3 Palembang.

Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Selatan [KIP Sumsel] akhirnya memutuskan menolak permohonan sengketa informasi dari LSM Gerakan Anti Korupsi Seluruh Indonesia [GAKOS] dalam perkara melibatkan SMAN 6, SMAN 22 dan SMAN 3 Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Selatan [KIP Sumsel] akhirnya memutuskan menolak permohonan sengketa informasi dari LSM Gerakan Anti Korupsi Seluruh Indonesia [GAKOS] dalam perkara melibatkan SMAN 6, SMAN 22 dan SMAN 3 Palembang.

Keputusan tersebut diambil karena LSM GAKOS tidak memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Apresiasi terhadap KIP atas edukasi hukum positif yang diberikan kepada masyarakat terkait sengketa informasi,” ungkap Kepala SMAN 6 Palembang Fir Azwar didampingi penasihat hukum Desri Nago SH dalam keterangan tertulis, Senin 5 Februari 2024.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Fir Azwar menilai putusan sela KIP yang menolak permohonan sengketa informasi adalah langkah tepat, sebab tidak ada sengketa antara pemohon dan termohon.

Selain itu, Hakim Ketua Muhammad Fathoni selaku pimpinan sidang menjelaskan tuntutan yang diajukan LSM GAKOS dianggap salah prosedural. Seharusnya, LSM GAKOS meminta informasi tersebut ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi [PPID] Provinsi Sumatera Selatan.

“Dalam hal ini adalah Dinas Komunikasi dan Informatika [Diskominfo], sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 3/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” sebutnya.

Baca Juga:  Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM

Setelah semua prosedur telah terpenuhi, ujar Fathoni, baru tuntutan sengketa informasi dapat ditujukan kepada Komisi Informasi Publik. “Putusan ini memberikan pengertian yang jelas tentang prosedur yang harus diikuti dalam meminta informasi publik dan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” tegas dia. [AbV/red]

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru