WIDEAZONE.COM, MEDAN | Sebanyak 53 Kilogram sabu dan 10 ribu butir pil H5 (Happy Five) jaringan Malaysia diamankan Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan polisi telah menangkap dua pelaku DN (28) dan TZ (28) yang merupakan warga Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
Menruut dia, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka E dan kawan-kawan pada Oktober 2023.
Berdasarkan informasi bahwa ada pengiriman barang bukti narkoba dari Malaysia menuju Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Setelah itu, personel melakukan pengecekan di lokasi, ternyata pelaku diduga sudah mengarah ke Pekan Baru tepatnya di jalan lintas Sumatera dengan menggunakan mobil pada 29 Januari 2024 sekitar pukul 17:30 WIB,” jelasnya.
Ia mengatakan, personel mengejar pelaku di tempat tersebut. Di lokasi personel menangkap DN dengan barang bukti empat goni berisikan sabu-sabu dan pil ekstasi, dan kemudian personel menangkap TZ di tempat terpisah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















