WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, dan DKPP menyetujui rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum. RDP tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Paudi, Lolly Suhenty, dan Sekjen Bawaslu Ichsan Fuadi.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan Perbawaslu tersebut merupakan penyesuaian Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019. Setidaknya, ada 13 isu strategis dalam rancangan Perbawaslu Pemungutan dan Perhitungan Suara yakni pertama, metode pengawasan, kedua, lingkup pengawasn tahapan pemungutan dan penghitungan suara, ketiga kategori pemilih, penggunaan KTP elektronik atau surat keterangan (suket), dan keempat surat suara cadangan.
Isu strategis kelima pemilih disabilitas, keenam pengawasan pemilu pada Pasal 22 ayat 3.
“Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dapat membentuk pengawasan TPSLN, pengawas KSK, dan/atau pengawasn pos dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















