2 Pelaku Pengeroyokan dengan Sajam Ditangkap, Motifnya Rebutan Distribusi Karcis

- Jurnalis

Jumat, 29 September 2023 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kapolsek Kemuning AKP Nora Marlinda tengah menginterogasi kedua pelaku pengeroyokan di Mapolresrtabes Palembang, Jumat 29 September 2023.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kapolsek Kemuning AKP Nora Marlinda tengah menginterogasi kedua pelaku pengeroyokan di Mapolresrtabes Palembang, Jumat 29 September 2023.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Dua pelaku pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis gunting yang sudah dimodifikasi seperti pisau dan obeng di ringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kemuning Palembang.

Dua pelaku yakni, Amir alias Cakuk (51) warga Jalan Masjid, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami dan Indra Budiman (34) warga Jalan Soak Simpur, Kecamatan Sukarami Palembang.

Aksi pengeroyokan ketahui di Jalan Kol H Burlian, Kelurahan Ario Kemuning tepatnya pasar KM 5 Palembang, Minggu (17/9/2023) sekitar pukul 05.10 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kapolsek Kemuning AKP Nora Marlinda mengungkapkan, kejadian bermula korban Beni Hendri (46) sedang melakukan penagihan uang distribusi karcis kepada pedagang di Pasar KM 5 Palembang.

Kemudian, didatangi kedua tersangka yang meminta uang sebesar Rp50 ribu kepada korban. Namun tidak diberikan oleh korban, sehingga terjadi cekcok mulut.

Baca Juga:  Menanti Nyali Kapolda Sandi Nugroho Basmi "Praktik BBM Ilegal" di Bumi Sriwijaya

“Merasa kesal, saya mendapat informasi kedua tersangka langsung menusuk korbannya kearah tubuh depan dan belakang sebanyak 7 kali,” kata Harryo, Jumat 29 September 2023.

Lanjut Harryo Sugihhartono mengaku, setelah menusuk korban, tersangka utama Cakuk ini membuang barang bukti di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Akibat kejadian ini, anggota kita bersama warga sekitar langsung membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang,” ujarnya.

Dia menambahkan, tersangka Cakuk meminta uang kepada korban dengan alasan alibinya membeli susu anak. “Ini kejadian terencana, dimana malam sebelumnya kedua tersangka meminum minuman keras. Sehingga merencanakan tindak kejahatan kepada korban,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Masih dikatakan Kapolrestabes, kedua tersangka ini merupakan residivis.Ini pernah melakukan kejahatan dan sudah divonis sebelumnya,” jelasnya

Atas ulahnya tersangka 170 KUHP berlapis dengan pasal yang ada dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Cakuk sendiri mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan kepada korban.

“Biasanya ada jatah saya setiap hari dari korban, saat itu saya minta tidak diberi sehingga saya emosi. Tidak banyak sehari biasa di kasih Rp10 ribu untuk uang minyak,” kilahnya.

Cakuk mengaku, usai menusuk korban langsung pulang ke rumah, kemudian pergi ke rumah teman di Betung.

“Saya menusuk korban dengan menggunakan gunting,” terangnya. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:55 WIB

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Selasa, 21 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Berita Terbaru