2 Pelaku Pengeroyokan dengan Sajam Ditangkap, Motifnya Rebutan Distribusi Karcis

- Jurnalis

Jumat, 29 September 2023 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kapolsek Kemuning AKP Nora Marlinda tengah menginterogasi kedua pelaku pengeroyokan di Mapolresrtabes Palembang, Jumat 29 September 2023.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kapolsek Kemuning AKP Nora Marlinda tengah menginterogasi kedua pelaku pengeroyokan di Mapolresrtabes Palembang, Jumat 29 September 2023.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Dua pelaku pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis gunting yang sudah dimodifikasi seperti pisau dan obeng di ringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kemuning Palembang.

Dua pelaku yakni, Amir alias Cakuk (51) warga Jalan Masjid, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami dan Indra Budiman (34) warga Jalan Soak Simpur, Kecamatan Sukarami Palembang.

Aksi pengeroyokan ketahui di Jalan Kol H Burlian, Kelurahan Ario Kemuning tepatnya pasar KM 5 Palembang, Minggu (17/9/2023) sekitar pukul 05.10 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kapolsek Kemuning AKP Nora Marlinda mengungkapkan, kejadian bermula korban Beni Hendri (46) sedang melakukan penagihan uang distribusi karcis kepada pedagang di Pasar KM 5 Palembang.

Kemudian, didatangi kedua tersangka yang meminta uang sebesar Rp50 ribu kepada korban. Namun tidak diberikan oleh korban, sehingga terjadi cekcok mulut.

Baca Juga:  Korupsi KUR BSI di OKI: Negara Rugi Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

“Merasa kesal, saya mendapat informasi kedua tersangka langsung menusuk korbannya kearah tubuh depan dan belakang sebanyak 7 kali,” kata Harryo, Jumat 29 September 2023.

Lanjut Harryo Sugihhartono mengaku, setelah menusuk korban, tersangka utama Cakuk ini membuang barang bukti di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Akibat kejadian ini, anggota kita bersama warga sekitar langsung membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang,” ujarnya.

Dia menambahkan, tersangka Cakuk meminta uang kepada korban dengan alasan alibinya membeli susu anak. “Ini kejadian terencana, dimana malam sebelumnya kedua tersangka meminum minuman keras. Sehingga merencanakan tindak kejahatan kepada korban,” ungkapnya.

Baca Juga:  Wali Kota Prabumulih H Arlan Raih Penghargaan dari Kemendagri

Masih dikatakan Kapolrestabes, kedua tersangka ini merupakan residivis.Ini pernah melakukan kejahatan dan sudah divonis sebelumnya,” jelasnya

Atas ulahnya tersangka 170 KUHP berlapis dengan pasal yang ada dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Cakuk sendiri mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan kepada korban.

“Biasanya ada jatah saya setiap hari dari korban, saat itu saya minta tidak diberi sehingga saya emosi. Tidak banyak sehari biasa di kasih Rp10 ribu untuk uang minyak,” kilahnya.

Cakuk mengaku, usai menusuk korban langsung pulang ke rumah, kemudian pergi ke rumah teman di Betung.

“Saya menusuk korban dengan menggunakan gunting,” terangnya. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru