Soal Ganti Rugi Rp600 Juta, Pemkab OKUT: Seharusnya Pemilik Tanah Dihadirkan, Namun… 

- Jurnalis

Senin, 7 Agustus 2023 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Hukum Pemkab OKU Timur, Sumarno SH MH [Foto: Rizal Arisandi]

Kabag Hukum Pemkab OKU Timur, Sumarno SH MH [Foto: Rizal Arisandi]

Proses Pelaksanaan Diduga Belum Diketahui Detail !

WIDEAZONE.com, OKUT | Meski Pemerintah Kabupaten OKU Timur [Pemkab OKUT] telah melakukan transaksi pembayaran uang ganti rugi lahan sebesar Rp600 juta pada pembangunan jalan setapak di Jalan Lingkar Desa Sukomulyo melalui kuasa hukumnya, namun diduga belum sepenuhnya mengetahui secara detail proses pelaksanaannya. 

Kepala Bagian [Kabag] Hukum Pemkab OKUT Sumarsono mengatakan standar operasional prosedur [SOP] terkait ganti rugi lahan sesuai dengan perundang-undangan, namun pada persoalan ganti rugi lahan Jalan Lingkar Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura diwakili dari masing-masing kuasa hukum. 

Baca Juga:  DPRD Palembang Bilang PT Green SM "Ngampuk" Jangan Seenaknya Meski Punya "Orang Kuat"

Sumarno menyebutkan SOP Pemkab OKUT dalam ganti rugi lahan seharusnya dihadirkan pemilik tanah pada saat dilakukan pembayaran, tapi pada persoalan ini sudah dikuasakan penuh ke pada kuasa hukum H Ali Imron dan Pemkab. 

Untuk kejelasan lokasi pembayaran ganti rugi tersebut, ujarnya, saya tidak mengetahui karena apa yang disampaikan kepada rekan rekan media sesuai dengan dokumen yang diberikan pada dirinya. “Bahwa sudah dilakukan pembayaran dari pihak yang dikuasakan [Pemkab OKUT] ke pada pak Herwani ke kuasa hukum H Ali Imron,” jelasnya dalam keterangan pada Senin 7 Agustus 2023.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berkaitan dengan siapa saja kala itu yang hadir dalam pelaksanaan pembayaran ganti rugi, Sumarno kembali mengatakan saya tidak mengetahuinya dan yang diketahui hingga saat ini belum ada surat hibah dari pemilik tanah. 

Apakah sudah ada atau belum nota perdamaian? Dia menyampaikan silakan tanyakan ke Kuasa Hukum Pemkab OKUT, pak Herwani dan kawan-kawan. “Sebab pada saat itu yang melakukan pembayaran antara mereka [Herwani dan kuasa hukum Ali Imron],” ucapnya. 

Laporan Rizal Arisandi | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”
ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut
Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik
Disdukcapil OKU Timur Tak Mau Tunggu! Petugas Serbu Desa hingga Rumah Warga, Kejar Rekam Adminduk 100 Persen
ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP
KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:16 WIB

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”

Senin, 14 September 2026 - 18:04 WIB

ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut

Sabtu, 12 September 2026 - 13:09 WIB

Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 15:01 WIB

Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Berita Terbaru