Soal Ganti Rugi Rp600 Juta, Pemkab OKUT: Seharusnya Pemilik Tanah Dihadirkan, Namun… 

- Jurnalis

Senin, 7 Agustus 2023 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Hukum Pemkab OKU Timur, Sumarno SH MH [Foto: Rizal Arisandi]

Kabag Hukum Pemkab OKU Timur, Sumarno SH MH [Foto: Rizal Arisandi]

Proses Pelaksanaan Diduga Belum Diketahui Detail !

WIDEAZONE.com, OKUT | Meski Pemerintah Kabupaten OKU Timur [Pemkab OKUT] telah melakukan transaksi pembayaran uang ganti rugi lahan sebesar Rp600 juta pada pembangunan jalan setapak di Jalan Lingkar Desa Sukomulyo melalui kuasa hukumnya, namun diduga belum sepenuhnya mengetahui secara detail proses pelaksanaannya. 

Kepala Bagian [Kabag] Hukum Pemkab OKUT Sumarsono mengatakan standar operasional prosedur [SOP] terkait ganti rugi lahan sesuai dengan perundang-undangan, namun pada persoalan ganti rugi lahan Jalan Lingkar Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura diwakili dari masing-masing kuasa hukum. 

Baca Juga:  Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Sumarno menyebutkan SOP Pemkab OKUT dalam ganti rugi lahan seharusnya dihadirkan pemilik tanah pada saat dilakukan pembayaran, tapi pada persoalan ini sudah dikuasakan penuh ke pada kuasa hukum H Ali Imron dan Pemkab. 

Untuk kejelasan lokasi pembayaran ganti rugi tersebut, ujarnya, saya tidak mengetahui karena apa yang disampaikan kepada rekan rekan media sesuai dengan dokumen yang diberikan pada dirinya. “Bahwa sudah dilakukan pembayaran dari pihak yang dikuasakan [Pemkab OKUT] ke pada pak Herwani ke kuasa hukum H Ali Imron,” jelasnya dalam keterangan pada Senin 7 Agustus 2023.

Baca Juga:  Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Berkaitan dengan siapa saja kala itu yang hadir dalam pelaksanaan pembayaran ganti rugi, Sumarno kembali mengatakan saya tidak mengetahuinya dan yang diketahui hingga saat ini belum ada surat hibah dari pemilik tanah. 

Apakah sudah ada atau belum nota perdamaian? Dia menyampaikan silakan tanyakan ke Kuasa Hukum Pemkab OKUT, pak Herwani dan kawan-kawan. “Sebab pada saat itu yang melakukan pembayaran antara mereka [Herwani dan kuasa hukum Ali Imron],” ucapnya. 

Laporan Rizal Arisandi | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar
Polda Sumsel Gebrak “Sumsel Bhayangkara Run 2026” Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
Herman Deru Pastikan 18 Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Tepat Sasaran
Ribuan Jamaah Salat Iduladha Padati Islamic Center, Wali Kota Prabumulih Serahkan Hewan Kurban
Kompetisi DANCOW Indonesia Cerdas Perdana Hadir di Palembang, SD Patra Mandiri 2 Maju Babak Final

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:18 WIB

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:33 WIB

Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:34 WIB

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:35 WIB

Polda Sumsel Gebrak “Sumsel Bhayangkara Run 2026” Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:38 WIB

Herman Deru Pastikan 18 Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Tepat Sasaran

Berita Terbaru