WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tertunda, sidang perkara tindak pidana pencucian uang [TPPU] kasus narkotika di wilayah Lubuklinggau.
Hal itu disebabkan saksi dalam perkara tersebut berhalangan hadir kala persidangan di Pengadilan Negeri [PN] Palembang pada Kamis 20 Juli 2023.
Penundaan itu diutarakan Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejari Palembang, Kiagus Anwar SH di dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim Sahlan Effendy SH MH serta terdakwa Rendra Antoni alias Janggo bersama tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin Nurmala SH MH.
Nurmala menyatakan kekecewaannya karena sidang tertunda. “Yang pasti kita kecewa sudah pagi-pagi datang ke Pengadilan ternyata saksi belum hadir tapi kita menghormati proses hukum yang berlaku dan apa yang diutarakan hakim dengan ditundanya sidang selama satu minggu untuk menghadirkan saksi verbalisan yang melakukan pemeriksaan BAP terhadap terdakwa,” jelasnya.
Saksi yang dihadirkan dipersidangan ini, ungkap Nurmala, berjumlah satu orang bernama Yulian sebagai pembantu pemeriksaan terhadap tersangka Rendra Antoni alias Janggo.
Sementara itu, saat ditanya terkait emas milik terdakwa yang tidak dijadikan barang bukti oleh pihak penyidik yang diutarakan Nurmala dalam persidangan sebelumnya dia mengatakan bahwa mas tersebut tidak disita melainkan diamankan .
“Jadi diamankan dalam tanda kutip [“] apabila sudah cukup bukti maka dinyatakan sebagai tersangka harusnya dibuat berita acara penyitaan ada izin dari pengadilan melakukan penyitaan. Faktanya sampai hari ini emas-emas tersebut sudah penyitaan tidak ada makanya kita lapor ke Propam Polda Sumsel,” sebut dia.
Namun, [Kuasa Hukum Terdakwa] menyayangkan beberapa hari lalu pihaknya mendapatkan surat dari pihak Dir Propam Polda Sumsel yang mengatakan bahwa perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti . Maka dari itu, pihaknya dalam waktu dekat akan kembali melaporkan.
Diperjelas Nurmala kembali, kenapa emas-emas yang diamankan tidak menjadi barang bukti di dalam persidangan? Karena batang tersebut tidak dijadikan barang bukti di dalam berkas perkara.
“Bagaimana bisa dihadirkan oleh pak Jaksa? Saya tidak menyalahkan Jaksa karena memang tidak tercantum dalam berkas perkara bahwa emas-emas milik terdakwa suami istri tidak dijadikan barang bukti makanya kita lapor ke Propam,” cetusnya.
“Nah dari propam sini kita menyimpulkan tidak cukup bukti. Ada beberapa hal yang kami laporkan ini kita buka di sini menurut klien kami Pertama soal penarikan uang di BCA, kedua soal emas-emas milik terdakwa yang dipakai saat ditangkap dan emas yang diambil pada saat waktu penggeledahan,” tambahnya seraya menegaskan.
Di dalam persidangan sebelumnya, Nurmala kembali mengungkapkan, dari keterangan saksi dari pihak kepolisian baik dari pihak penyidik atau penangkapan sebelumnya mengakui ada dua ons emas namun tidak dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
“Logika hukumnya status hukumnya apa?Berita acara penyitaan tidak ada, berita acara penyitaan barang bukti tidak ada, statusnya apa? kalau tidak dikembalikan kalau barang orang lain katakanlah dia pengamanan barang bukti,” ujar dia mempertanyakan.
Nurmala juga meminta kepada pihak penyidik untuk mengembalikan emas milik kliennya terdakwa Rendra Antoni alias Janggo yang disita untuk dikembalikan.
“Kalau tidak dijadikan barang bukti, kembalikan dong itu ada hukumnya makanya kita lapor ke Propam Mabes Polri hingga dikirim ke sini dilimpahkan ke sini oleh di sini dua atau tiga hari yang lalu dikirim ke sini dan menerima surat lalu dihentikan penyelidikan dengan alasan tidak cukup bukti,” ungkapnya.
Disampaikan Kuasa Hukum Terdakwa dengan tegas, tapi kami tidak sampai di situ kami akan membuat pengaduan baru tapi bisa dilaporkan secara pidana dan kami akan menarik kasus ini untuk diperiksa di tingkat pusat di Propam Mabes Polri. [AbV/K2]



















