532 Tersangka TPPO Ditindak, Polri Imbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur

- Jurnalis

Rabu, 21 Juni 2023 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Sebanyak 532 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang [TPPO] ditindak tegas Satgas TPPO Polri dan Polda Jajaran.

Sejak dibentuk Kapolri Jenderal Lityo Sigit Prabowo hingga 20 Juni, Satgas tersebut telah menangani 456 Laporan Polisi [LP] TPPO].

“Dari ratusan LP yang ditangani, Satgas TPPO telah menangkap 532 tersangka, dan telah menyelamatkan 1572 korban,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 21 Juni 2023.

Ramadhan merinci dari ribuan korban tersebut, ada 711 korban perempuan dewasa dan 86 perempuan anak. Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 731 dan laki-laki anak ada 44 orang.

Untuk modus kejahatan para tersangka, Ramadhan menuturkan terbanyak yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia [PMI] atau Pekerja Rumah Tangga [PRT] dengan 361 kasus.

Baca Juga:  Anggaran Miliaran DPRD Sumsel Dikecam, Yansuri Pastikan Batal

“Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial [PSK] ada 116 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal [ABK] ada 6 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 25 kasus,” katanya.

Dari ratusan kasus yang diungkap, ujar Ramadhan, saat ini perkembangannya 83 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 347 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.

Dalam kesempatan ini, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

Baca Juga:  Korupsi KONI Lahat: Setoran hingga "Sunat" Dana Cabor

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang [TPPO] di acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime [SOMTC] Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta [DIY], Selasa, 20 Juni 2023.

Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, pada pertemuan SOMTC salah satu yang akan dibahas yakni TPPO.

Menurutnya, pembahasan TPPO ini sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara yang akan memberantas segala bentuk TPPO.

Kapolri menyebut TPPO menjadi perhatian internasional. Di dalam SOMTC ini menjadi salah satu hal serius yang dibicarakan. Ia berharap pembicaraan tersebut ke depan bisa membuat para Warga Negara Indonesia [WNI] yang bekerja di luar negeri dapat terlindungi. [Abror Vandozer/red]

Berita Terkait

Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
Musda Demokrat Sumsel Berpotensi Aklamasi, Petahana Melenggang
Gubernur Herman Deru Tegaskan Peran Strategis Sumsel sebagai Motor Kolaborasi Sumbagsel
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:11 WIB

Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Senin, 27 April 2026 - 21:08 WIB

Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera

Berita Terbaru

Kepala Kejari Sumsel Dr Ketut Sumedana memberikan keterangan pers soal penanganan dua perkara sekaligus dalam satu hari soal obstruction of justice hingga korupsi KUR pada Selasa 28 April 2026.

Headlines

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:08 WIB