Kemendagri Terbitkan SE, Instruksi Pengendalian Inflasi Masa Idulfitri

- Jurnalis

Jumat, 14 April 2023 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto inflasi (sumber: Pusat Pengembangan BP Batam)

Foto inflasi (sumber: Pusat Pengembangan BP Batam)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran sebagai langkah antisipatif seluruh jajaran pemerintahan, termasuk pemerintah daerah dan perangkat aparat kewilayahan. Sebab, Kemendagri menyoroti dua aspek penting masa mudik Idulfitri 2023, terutama pengendalian inflasi.

SE nomor 400.4.4.1/2205/SJ itu, telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kamis (13/4/2023). Tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idulfitri 1444H/2023.

Baca Juga:  Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah

“Dua aspek penting yang menjadi perhatian, pertama adalah pengendalian inflasi dan kedua adalah kelancaran arus mudik. Untuk itu, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA.

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Sebab, kata dia, tradisi pulang kampung/mudik Lebaran menjadi bagian tidak terpisahkan. “Dari kearifan lokal yang sudah berlangsung selama ini,” kata Safrizal.

Berita Terkait

Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:10 WIB

BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terbaru