KPK Perpanjang Penahanan RAT Selama 40 Hari

- Jurnalis

Jumat, 14 April 2023 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK saat melakukan penahanan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, RAT

KPK saat melakukan penahanan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, RAT

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari kedepan.

“Diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik melanjutkan penahanan Tersangka RAT untuk 40 hari kedepan. Terhitung 23 April 2023 s/d 1 Juli 2023 di Rutan KPK,” kata Ali.

Baca Juga:  CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

“Untuk pengumpulan alat bukti, diantaranya pemanggilan saksi-saksi. KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik,” ujarnya.

Baca Juga:  HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Sebelumnya, KPK telah memeriksa perdana RAT sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya, Senin (10/4/2023). Dalam pemeriksaan tersebut, RAT dicecar soal sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi.

Berita Terkait

Luthfi Yazid Kecam Dugaan Skandal Penyadapan Ilegal: Extraordinary Serious Crime
Andreas Bilang Kapolda Sumsel Jangan “Kedodoran” dengan Dua PR Besar: 14 Korporasi Karhutla-Kekerasan Jurnalis, Gelar RDP!
HGB Koperasi Rakyat Miskin Kota, Gagasan Baru Reforma Agraria Perkotaan: Tanah Jangan Hanya Dikuasai Pemodal
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Joncik Muhammad Lontarkan Pesan Menohok
Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama
Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Tersangka Ditahan! Kerugian Negara Rp3,07 Miliar
BREAKING NEWS: Bapenda Palembang Pasang Plang Penunggak Pajak di Dua Objek STIMIK IGM
CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 09:35 WIB

Luthfi Yazid Kecam Dugaan Skandal Penyadapan Ilegal: Extraordinary Serious Crime

Senin, 2 November 2026 - 15:16 WIB

Andreas Bilang Kapolda Sumsel Jangan “Kedodoran” dengan Dua PR Besar: 14 Korporasi Karhutla-Kekerasan Jurnalis, Gelar RDP!

Senin, 2 November 2026 - 12:56 WIB

HGB Koperasi Rakyat Miskin Kota, Gagasan Baru Reforma Agraria Perkotaan: Tanah Jangan Hanya Dikuasai Pemodal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Joncik Muhammad Lontarkan Pesan Menohok

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama

Berita Terbaru