WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) resmi menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu menunda tahapan Pemilu 2024. Itu adalah putusan banding KPU RI dan PT DKI Jakarta menetapkan menjadi tahapan Pemilu 2024 tidak ditunda.
“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat. Tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Hakim juga menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara ini. Bahkan, Hakim memutuskan, gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima.
“Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang. Secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo,” kata Hakim Sugeng.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















