BI Ungkap Modus Pelaku Penyalahgunaan QRIS di Masjid

- Jurnalis

Rabu, 12 April 2023 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dan Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Fitria Ismi Triswati

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dan Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Fitria Ismi Triswati

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Bank Indonesia mengungkap modus pelaku penyalahgunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di masjid. Pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama Restorasi Masjid.

“Namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai rumah ibadah atau merchant donasi sosial. Tapi terdaftar sebagai merchant reguler,” kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Fitria Ismi Triswati dalam keterangan pers di gedung BI, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:  Viral Menu MBG Banyuasin "Model" Pemilik Dapur Akui Kelalaian

“Oleh pelaku, stiker QRIS yang dimilikinya dan terdaftar sebagai merchant reguler itu, digunakan mengganti stiker QRIS masjid. Yang digunakan untuk menerima donasi dari jamaah,” ujar Fitria.

Baca Juga:  Bangunan Ruko Milik Afat di Demang Lebar Daun Terancam Dibongkar 3x24 Jam

Merchant adalah individu atau kelompok yang berperan sebagai penjual barang dan/atau jasa. Yakni yang memiliki physical store atau bentuk usaha toko fisik maupun toko online.

Berita Terkait

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Lawang Borotan Jadi Saksi Gaung Genderang Darussalam KASTA Sumsel
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Rabu, 29 April 2026 - 18:42 WIB

Lawang Borotan Jadi Saksi Gaung Genderang Darussalam KASTA Sumsel

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Berita Terbaru