Mendag Akan Musnahkan Pakaian Bekas Senilai Rp80 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 28 Maret 2023 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, pihaknya kembali akan memusnahan sekitar 7000 ball (karung) pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar. Pemerintah melarang impor pakaian bekas kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya.

“Yang kita berantas itu sedelundupan ilegal yang lewat jalan tikus. Nah itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas,” kata Zulhas.

Baca Juga:  Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎

Ia menegaskan, Kemendag bersama Kemenkominfo juga akan memonitor dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal. Seperti di platform digital (media sosial, socio commerce, dan e-commerce).

“Kalau di media sosial masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegal, itu kebanyakan perorangan. Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada, yang tidak boleh itu ilegalnya,” ujar Mendag.

Berita Terkait

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Berita Terbaru