WIDEAZONE.COM, DENPASAR | Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah menindak 171 Warga Negara Asing (WNA) selama sepekan ini. Sanksi diberikan kepada ratusan WNA tersebut karena mereka melanggar aturan lalu lintas.
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan, pihaknya berupaya konsisten menindak tegas turis asing yang melanggar aturan. “Edukasi juga kami lakukan kepada rental-rental penyedia kendaraan-kendaraan yang disewakan kepada turis-turis asing,” katanya kepada wartawan, Minggu (12/3/2023).
Pelanggaran lalu lintas yang dimaksud tidak menggunakan helm saat berkendara, dan tidak memiliki pelat Nomor Polisi (Nopol). Bahkan, ada turis asing mengendarai sepeda motor berpelat palsu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















