Menkeu Pecat Pejabat Pajak Buntut Kasus Penganiayaan

- Jurnalis

Jumat, 24 Februari 2023 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers di Kantor Pusat DJP, Jumat (24/2/2023) (foto: tangkapan layar)

Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers di Kantor Pusat DJP, Jumat (24/2/2023) (foto: tangkapan layar)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pencopotan tersebut buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan putera RAT.

Nama RAT tersangkut kasus penganiayaan yang dilakukan puteranya Mario Dandy Satrio. Penganiayaan dilakukan terhadap David, putra petinggi GP Ansor.

Kasus itu ramai di media sosial, publik juga menyoroti gaya hidup mewah anaknya. Hingga harta Rafael yang mencapai Rp56 miliar.

Menkeu menjelaskan telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan. Sekaligus kewajaran harta kekayaan dari RAT.

Baca Juga:  BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata

“Saya perintahkan Inspektorat Kemenkeu memeriksa harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo). Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan,” kata Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers di Kantor Pusat DJP, Jumat (24/2/2023).

Dri Mulyani menambahkan bahwa Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan pada tanggal 23 Februari lalu. Dalam rangka Kementerian Keuangan mampu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini, saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” imbuhnya.

Menurut Menkeu, dasar hukum pemecatan ini berdasarkan Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menkeu meminta proses pemeriksaan dilakukan secara detil dan teliti, sehingga dapat menetapkan tingkat hukuman disiplin yang akan dikenakan.

Baca Juga:  200 Mobil Listrik Asal Vietnam Bakal Ngaspal di Palembang, Pantik Sorotan Tajam DPRD, Dishub Belum Tahu Soal Sertifikasi Supir

“Saya juga minta pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklnjuti. Saat ini sudah diterbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023,” jelasnya.

Dia menekankan jajaran kementerian keuangan untuk berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai bendahara negara, kata Menkeu, kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati dan tidak ada kompromi.

Berita Terkait

Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik
ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP
KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong
Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:09 WIB

Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 15:01 WIB

Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Selasa, 8 September 2026 - 15:31 WIB

KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎

Selasa, 8 September 2026 - 12:32 WIB

Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang

Berita Terbaru

Oleh: Bayumi AP SE MSi [Ketua Komunitas dan Praktisi Pendidikan]

Opini

Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:28 WIB