Kasus WNI Senpi Ilegal, Polri dan Kepolisian Filipina Gelar Investigasi Bersama

- Jurnalis

Kamis, 12 Januari 2023 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Saat ini Polri dan Kepolisian Filipina masih menggelar investigasi dan penyelidikan terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal seorang WNI, Anton Gobay (AG). Sebelumnya, AG bersama dua rekan lainnya ditangkap Kepolisian Filipina terkait kepemilikan senpi ilegal, Sabtu (7/1/2023) lalu.

“Semua masih berproses oleh otoritas Kepolisian Filipina dan tim dari Mabes Polri untuk melaksanakan joint investigation kepemilikan senpi ilegal,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM, Kamis (12/1/23).

Baca Juga:  Polda Sumsel-Pertamina EP Perkuat Pengawasan Sumur Minyak Rakyat, Ilegal Drilling Dibidik

Kadiv Humas menjelaskan, setelah tiba di Filipina, tim Mabes Polri langsung bergerak menuju KBRI setempat untuk melakukan konsolidasi sekaligus menerima arahan dari Duta Besar RI. Tim selanjutnya bertemu dengan Kepolisian Nasional Filipina dalam rangka kerja sama penanganan WNI tersebut.

Baca Juga:  Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

“Dari pendalaman yang kami lakukan, AG pernah menempuh pendidikan penerbang di perusahaan Asia Aviation Academy (AAA) dari tahun 2015 hingga 2018. Setelah lulus dari sekolah tersebut belum diketahui aktivitasnya sampai dengan tertangkapnya baru ditemukan adanya ID, kalau AG pernah bekerja di perusahaan maskapai Topflite,” pungkas dia. (JFA)

Berita Terkait

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB