WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro.
“Hal itu ditegaskan Kemendagri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan fasilitasi pemerintah daerah. Khususnya dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Suhajar dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).
Surat yang telah ditandatangani itu diterbitkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu 2024. Hal itu sebagaimana diamanatkan Pasal 434 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sekaligus memperhatikan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1164/PP.04-SD/04/2022 perihal dukungan fasilitasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024. Dalam surat tersebut, Suhajar menguraikan sejumlah dukungan yang perlu diberikan pemerintah daerah (pemda).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


















