TKBM Palembang: Pertahankan SKB Dua Dirjen Satu Deputi

- Jurnalis

Kamis, 8 Desember 2022 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan pekerja Koperasi Primer Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Palembang menolak keras penghapusan surat keputusan bersama (SKB) dua Dirjen dan satu Deputi.

Puluhan pekerja Koperasi Primer Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Palembang menolak keras penghapusan surat keputusan bersama (SKB) dua Dirjen dan satu Deputi.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Puluhan pekerja Koperasi Primer Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Palembang menolak keras penghapusan surat keputusan bersama (SKB) dua Dirjen dan satu Deputi.

Dalam aksi turun ke jalan di pintu masuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang di Jalan Selamet Riyadi Kecamatan Ilir Timur II, puluhan pekerja Primer Koperasi TKBM Pelabuhan Palembang itu meneriakkan tolakan tegas terhadap upaya penghapusan peraturan itu, melalui pengeras suara.

“Kami menolak adanya upaya penghapusan SKB dua Dirjen dan satu Deputi. Sebab selama ini peraturan itulah yang membina dan mengatur pola pengupahan pekerja,” teriak para pengunjuk rasa tersebut.

Dalam aksinya, para pekerja TKBM memperlihatkan ketertiban secara damai, sehingga lalu lalangnya kendaraan umum tak ada hambatan sama sekali.

Dalam pertemuan dengan Kepala Kantor KSOP Palembang, Mayor Mer Sandi Varikta SE itu, Ketua Primer Koperasi TKBM Ahyani Subur menyampaikan penolakannya terhadap upaya penghapusan SKB Dua Dirjen dan Satu Deputi.

Baca Juga:  Detik-Detik Merah Putih Berkibar di OKU Timur, Lanosin Pimpin Upacara HUT RI ke-81

“Kami dari TKBM Pelabuhan Palembang melakukan penolakan terhadap penghapusan SKB yang telah mendidik dari sektor ketenagakerjaan dan konsep pengupahan yang mampu meredam gejolak sosial,” ujar Ahyani didampingi Wakil Ketua TKBM Palembang Cecep Supriyadi, Akhdi Safri (sekretaris) dan Ma’rub kepada Kepala KSOP Palembang, Kamis (8/12/2022).

Puluhan pekerja Koperasi Primer Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Palembang menolak keras penghapusan surat keputusan bersama (SKB) dua Dirjen dan satu Deputi.
Puluhan pekerja Koperasi Primer Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Palembang menolak keras penghapusan surat keputusan bersama (SKB) dua Dirjen dan satu Deputi.

Menurut Ahyani, selama lebih dari 30 tahun, TKBM tak pernah melakukan aksi unjuk rasa di jalanan, meski terjadi gejolak terkait ketenagakerjaan. “Tapi untuk penghapusan SKB dua Dirjen dan satu Deputi, kami perlu mempertahankannya,” ujar Ahyani kepada Mayor Mer Sandi Varikta SE, di ruang kerja orang nomor satu di KSOP Palembang tersebut.

Sebagai organisasi pekerja, kata Ahyani, TKBM telah memberikan peluang kerja kepada warga yang tak memiliki ijasah tamatan sekolah. Namun para pekerja itu mampu bekerja profesional. “Selama ini SKB dua Dirjen dan satu Deputi itulah yang mengatur kepentingan pekerja yang berhasil guna bagi pemerintah,” kata Ahyani.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Karena itu Ahyani yang mewakili para pekerja TKBM Pelabuhan Palembang itu meminta kepada Sandi untuk menyampaikan sikap mereka kepada penentu kebijakan di Jakarta.

Sementara itu, sebagai “tuan rumah”, Sandi Varikta berjanji akan menyampaikan aksi penolakan penghapusan SKB dua Dirjen dan satu Deputi itu ke pemerintah pusat. “Saya terima berkas ini dan berusaha untuk menyampaikannya ke pihak berwenang,” ujar Sandi Varikta.

Sementara di hadapan pengunjuk rasa, Sandi Varikta memberikan apresiasi kepada sikap pekerja yang melakukan aksi damai.

Bahkan sebagai pembina para pekerja Primer Koperasi TKBM Pelabuhan Palembang berharap agar para pekerja meningkatkan kualitas pribadi secara profesional. “Saya berharap para pekerja tidak melakukan mogok kerja. Ini sangat tidak mendidik keprofesionalan kita,” ujar Sandi. (*)

Laporan Anto Narasoma

Berita Terkait

Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik
ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP
KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong
Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:09 WIB

Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 15:01 WIB

Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Selasa, 8 September 2026 - 15:31 WIB

KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎

Selasa, 8 September 2026 - 12:32 WIB

Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang

Berita Terbaru

Oleh: Bayumi AP SE MSi [Ketua Komunitas dan Praktisi Pendidikan]

Opini

Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:28 WIB