TKBM Pelabuhan Palembang Longmarch: Tolak Wacana Pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi-KM 35/2007, 8 Desember Aksi Besar-besaran

- Jurnalis

Senin, 5 Desember 2022 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi penolakan terhadap wacana dicabutnya Surat Keputusan Bersama [SKB] 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan dilakukan puluhan anggota Primer Koperasi TKBM Pelabuhan Boombaru Palembang

Aksi penolakan terhadap wacana dicabutnya Surat Keputusan Bersama [SKB] 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan dilakukan puluhan anggota Primer Koperasi TKBM Pelabuhan Boombaru Palembang

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Aksi penolakan terhadap wacana dicabutnya Surat Keputusan Bersama [SKB] 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan dilakukan ribuan anggota TKBM Pelabuhan seluruh Indonesia. 

Di antaranya anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Boombaru Palembang menggelar pemasangan spanduk menolak dicabutnya SKB tersebut dan Peraturan Menteri Perhubungan [Permenhub] KM 35/2007 serta rencana Peraturan Menteri Perhubungan tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat dari dan ke Kapal di Pelabuhan di Kantor KSOP Pelabuhan Palembang dan di Kantor PT Pelindo Regional 2 Palembang.

Dengan mengusung spanduk, sekitar 30 anggota TKBM melakukan longmarch dari kantor TKBM, menuju KSOP dan depan pintu masuk PT Pelabuhan Indonesia [Persero] Regional 2 Palembang. 

“Tentunya wacana pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi dan Permenhub KM 35/2007, sangat merugikan kami selaku anggota Koperasi TKBM di seluruh Indonesia,” ungkap Ma’ruf selaku Koordinator pemasangan spanduk penolakan, Senin [05/12/2022].

Ma’ruf mengatakan tak hanya itu saja, kami pun menolak penghapusan Peraturan Menteri Perhubungan [Permenhub] KM 35/2007 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat dari dan ke Kapal di Pelabuhan. Mengapa? “Periuk nasi ada di sini, jika ini dicabut maka hancur semua mata pencarian kami,” tegasnya dengan lantang. 

Baca Juga:  Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Hari ini, ujar Ma’ruf, yang turun puluhan, pada 08/12/2022 nanti kami akan turun besar besaran mencapai 500-an tenaga kerja. “Bila SKB dan KM 35 ini dicabut maka kami ada di garda terdepan untuk melakukan penolakan terhadap persoalan ini, tinggal menunggu instruksi dari INKOP TKBM Pelabuhan Jakarta,” jelasnya

“Saat ini dicabut maka pengusaha seenaknya saja memberikan upah [gaji] terhadap kami tanpa adanya landasan tersebut. Masih ada Koperasi saja pengusaha semena-mena memberikan gaji apalagi sebaliknya,” tambahnya. 

Sementara, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Boombaru Palembang, Ahyani Subur menyampaikan bahwa TKBM menolak dengan keras wacana pencabutan SKB 2 Dirjen dan KM 35. “Permasalahan ini akan merugikan semua tenaga kerja bongkar muat, cobalah untuk memikirkan nasib mereka yang bersandar pada ketentuan yang telah ditetapkan melalui keputusan dua menteri dan satu deputi,” ucapnya. 

Baca Juga:  Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎

Kita sangat menyayangkan ketika hal ini terjadi, kami minta ke pada pemerintah untuk lebih bijak dalam memberikan dan memutuskan suatu kebijakan. 

“Gejolak ini tak hanya dilakukan di Palembang Sumatera Selatan saja namun penolakan akan wacana dicabutnya SKB dan KM 35 terjadi di seluruh Indonesia,” tutur Ahyani. 

Di sisi lain, Ketua Pengurus Unit Kerja [PUK] Pelabuhan Boombaru, SPTI-SPSI, Teguh Ziadi SH menuturkan jika dicabut SKB-KM 35 maka berimbas pada kelangsungan nasib ribuan tenaga kerja bongkar muat. 

Teguh mengungkapkan kala itu tenaga kerja tersebut di bawah Yayasan Usaha Karya [YUKA] namun diganti pada 1985 dengan nama Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat [TKBM]. 

Menurutnya Primer Koperasi TKBM membawahi pekerja bongkar muat untuk memberikan naungan mulai dari kesejahteraan, upah dan pelatihan-pelatihan agar menjadi tenaga kerja yang andal dan profesional dalam pekerjaannya. 

Selanjutnya di halaman 2

Berita Terkait

Kado HUT Listrik ke-81, PLN Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam Pasok 15 MMSCFD
Kapasitas Data Center RI Diproyeksi Tembus 11 GW, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal
PBB-P2 atau Nirlaba? Marzuki Alie: Nunggu “RDP” Undangan Resmi Pemkot Palembang, 5.000 Mahasiswa Siaga Kampus ‎
Wali Kota Palembang Rombak Jajaran Pejabat Tinggi hingga Fungsional, Ratu Dewa: Jangan Kerja untuk Citra Diri!
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Joncik Muhammad Lontarkan Pesan Menohok
Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama
Ratu Dewa: Pemuda Palembang Harus Berinovasi, Jangan Sekadar Jadi Penonton
Dari Puluhan PTS di Palembang Hanya IGM Dinilai Bapenda Abai Kewajiban Pajak Sejak 2019

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Kado HUT Listrik ke-81, PLN Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam Pasok 15 MMSCFD

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kapasitas Data Center RI Diproyeksi Tembus 11 GW, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:41 WIB

PBB-P2 atau Nirlaba? Marzuki Alie: Nunggu “RDP” Undangan Resmi Pemkot Palembang, 5.000 Mahasiswa Siaga Kampus ‎

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Wali Kota Palembang Rombak Jajaran Pejabat Tinggi hingga Fungsional, Ratu Dewa: Jangan Kerja untuk Citra Diri!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama

Berita Terbaru