Restorative Justice For Public

- Jurnalis

Rabu, 23 November 2022 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri [Kejari] Kabupaten Banyuasin menggelar penyuluhan hukum di Rumah Restorative Justice Kantor Desa Langkan Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin , Rabu [23/11/2022].

Kejaksaan Negeri [Kejari] Kabupaten Banyuasin menggelar penyuluhan hukum di Rumah Restorative Justice Kantor Desa Langkan Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin , Rabu [23/11/2022].

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum tentang pedoman penerapan Restorative Justice, Kejaksaan Negeri [Kejari] Kabupaten Banyuasin menggelar penyuluhan hukum di Rumah Restorative Justice Kantor Desa Langkan Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin , Rabu [23/11/2022].

Kegiatan kali ini mengambil tema Penyuluhan dan penerangan hukum program jaksa jaga desa Kejari Banyuasin tahun 2022.

Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana melalui proses dialog dan mediasi.

Adapun narasumber yang akan memberikan pemateri yakni dari Kejaksaan Negeri Banyuasin dengan materi Restorative Justice [RJ] dan Ketua PWI Banyuasin dengan materi peran pers dalam wilayah desa.

Baca Juga:  Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah

Penyuluhan hukum desa tersebut diberikan kepada 21 Kepala Desa yang ada di Kecamatan Banyuasin III dihadiri Kepala Kejari Banyuasin, Kasi Pidum Hendra dan Kasi Intel Willy Pramudya serta jajaran Kejari Banyuasin.

Dalam acara tersebut, Plt Camat Banyuasin III, Santo membuka langsung kegiatan penyuluhan hukum di wilayah Kecamatannya.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat sekali bagi kepala desa, saya berharap kades menjadi teladan untuk masyarakat nya,” tuturnya.

Kepala Seksi Intel, Willi Pramudya membeberkan tahun ini Kejari Banyuasin menerima laporan sebanyak tiga kasus dan menerapkan RJ.

Baca Juga:  Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

“Penyuluhan hukum ini bertujuan supaya para kades memahami saat warganya mendapat masalah sebelum melapor ke pihak berwajib kades bisa melakukan RJ lebih dahulu,” pungkas Willy.

Diakhir paparan dijelaskannya, Restorative Justice itu ialah permasalahan yang bisa diselesaikan dengan mediasi. Namun, apabila dialog tersebut gagal maka akan dilanjutkan melalui persidangan.

Dalam kegiatan tersebut juga hadir Ketua PWI Banyuasin Asnaini Khamsin yang digandeng sebagai pemberi materi oleh pihak Kejari.

“Terimakasih atas perwujudan sinergi yang baik dengan pihak Kejari Banyuasin, kami siap bila ada kepala desa yang ingin berkonsultasi,” jelasnya di akhir penutupan materi.[Desi]

Berita Terkait

KPU Banyuasin Go to School, Edukasi Pemilih Pemula Kritis Jaring Informasi
PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif
Pangkalan Balai Jadi “Distributor Asap” Sampah Dibakar Saat Kabut Asap Pekat
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong
Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:11 WIB

KPU Banyuasin Go to School, Edukasi Pemilih Pemula Kritis Jaring Informasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WIB

PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif

Senin, 28 September 2026 - 14:04 WIB

Pangkalan Balai Jadi “Distributor Asap” Sampah Dibakar Saat Kabut Asap Pekat

Rabu, 23 September 2026 - 16:07 WIB

Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah

Jumat, 18 September 2026 - 11:05 WIB

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Berita Terbaru