WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Pemerintah, dalam kaitan ini pengadilan negeri, harus cenderung mengusung nilai keadilan masyarakat. Apalagi nilai yang diadili adalah kepentingan rakyat kecil.
Terkait dihentikannya persidangan perebutan lahan pekerkebunan rakyat oleh PT Tunas Jaya Negeriku di Desa Mekarsari Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin, sangat disayangkan pengamat hukum nasional, Dr Ir H Ruslan Ismail MH MM, Selasa (25/10/2022).
Menurut Ruslan, dengan dihentikannya persidangan itu, pasti muncul kecurigaan masyarakat, terutama bagi penggugat. “Mereka justru mencurigai, ada apa dengan persidangan itu,” ujar Ruslan.
Sebab pemerintah melalui Pengadilan Negeri, kata Ruslan, harus memberikan wujud keadilan hukum bagi masyarakat. Apalagi tanah rakyat seluas 145 hektare di Desa Mekarsari itu telah diduduki PT TJN sejak 2017 lalu. “Rakyat tentu sangat dirugikan,” ujarnya.

Ruslan menilai, jika pihak pengadilan tidak berkenan menyidangkan masalah perebutan tanah rakyat oleh PT TJN, seharusnya warga diberitahu, atau disarankan untuk menyelesaikannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Ini sikap yang bijak dan sangat berpihak pada keadilan,” ujar pengamat hukum yang pernah menduduki Ketua Bawaslu Sumsel tersebut.
Makanya, jika muncul prasangka buruk terhadap pihak-pihak yang ditugaskan untuk menegakkan keadilan dalam persidangan itu, ini hal yang tak bisa ditampik.
“Saya sarankan kepada para penggugat untuk melaporkannya ke Komisi Yudisial, sehingga dapat diketahui ada apa di balik persoalannya,” ujar Ruslan
Menurut Ruslan yang juga wartawan senior di PWI Sumsel itu, dengan dilaporkannya penghentian persidangan kasus itu ke Komisi Yudisial, maka secara administratif akan diketahui masalah yang dihadapi hakim. “Makanya saya minta agar penggugat (Pak Achmadi) dapat melaporkannya ke Komisi Yudisial,” tegasnya.
Ruslan mengatakan, kehadiran para perusahaan perkebunan di banyak wilayah, diam-diam awalnya mengajak warga untuk bekerjasama.
“Namun lama-kelamaan, lahan rakyat itu dikuasainya. Karena mereka memiliki banyak uang, maka nasib rakyat jadi terabaikan. Inilah sikap mafia tanah,” katanya.
Sementara itu, gelaran persidangan kasus perebutan tanah rakyat, dihentikan pihak Pengadilan Negeri Pangkalanbalai pada sidang amar putusan sela, Kamis lalu (13/10/2022).
Bahkan, pihak pengadilan mengabulkan eksepsi kewenangan absolut yang diajukan tergugat. Dalam eksepsi itu tergugat I dan tergugat IV seolah berada di atas angin.
Bahkan pihak tergugat diputuskan untuk menghukum penggugat membayar biaya perkara senilai Rp 1.930.000. “Ini benar-benar tidak adil. Jika diminta, saya siap mendampingi penggugat untuk mengadukan perilaku hakim ke Komisi Yudisial. Terkait masalah ini, apabila muncul kecurigaan masyarakat, terutama dari penggugat sendiri kepada penggemar persidangan, itu sangat wajar,” ujar Ruslan.
Menurut Ruslan, fungsi penegakkan hukum itu ada tiga hal. Pertama, digelarnya persidangan untuk membangun kepastian hukum.
Kedua, dalam gelaran persidangan itu, semua pihak yang terlibat menuntut keadilan, dan ketiga kemanfaatan hukum bagi mereka.
“Kalau persidangannya dihentikan dalam amar keputusan sela, berarti pengadilan tidak memberi kepastian hukum, tak memberi keadilan dan kemanfaatan yang diharapkan. Sebaiknya saya sarankan agar dilaporkan saja ke Komisi Yudisial,” anjur Ruslan untuk kesekian kalinya. (*)
Laporan Anto Narasoma








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










