WIDEAZONE.com, JAKARTA | Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari menyayangkanperistiwa intimidasi terhadap wartawan di Manokwari.
Atal meminta Panglima TNI menegur anggotanya yang melakukan tindakan di luar kewajaran terhadap profesi jurnalis saat peliputan di Pengadilan Negeri [PN] Monokrawi.
Menurut Atal, tindakan dua oknim TNI itu, jelas melanggar pasal 18 ayat 1 Undang Undang [UU] 40/1999 tentang Pers “Wartawan itu berhak meliput di sidang pengadilan, apalagi sidang terbuka untuk umum, kecuali sidang tertutup sperti kasus pemerkosaan. Saya rasa tindakan mereka [oknum] berlebihan dan harus diambil tindakan oleh atasannya Pangdam XV/III Kasuari,” tegasnya.
Untuk diketahui, peristiwa tersebut terjadi saat dua jurnalis sedang meliput sidang kasus oknum anggota Kodam XVIII/Kasuari menembak adik ipar, digelar di PN Manokrawi, Senin, 17 Oktober 2022.
Kedua jurnalis yang mendapat tindakan intimidasi adalah Pimpinan Redaksi [Pimred] Harian Tabura Pos, Hendri Sitinjak dan jurnalis Tribunpapuabarat, Safwan Ashari.
Sidang digelar pukul 08.00 WIT namun molor hingga pukul 13.24 WIT, sekitar pukul 14.50 WIT, majelis hakim memerintahkan panitera untuk mengecek dua jurnalis yang berada di pintu samping ruang sidang.
Panitera itu pun menghampiri Hendri Sitinjak dan menanyakan kartu pers serta Kartu Identitas Penduduk [KTP].
Ia lalu meminta stafnya mengambil handphone milik Hendri untuk mengecek dokumentasi persidangan. [Oka]






![Ketua Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sumatera Selatan [AP3K Sumsel], Riduan SPd Gr](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260609-WA0026-225x129.jpg)

![Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam tengah menjalani perawatan dan pemulihan di RSPAD Gatot Subroto. [Foto: WiDEAZONE.com]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260609-WA0038-225x129.jpg)



![Ketua Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sumatera Selatan [AP3K Sumsel], Riduan SPd Gr](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260609-WA0026-129x85.jpg)






