Pilwabup Muaraenim Janggal, LBH Sriusin Tandangi KPK

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2022 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan massa dari Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute [LBH-Sriusin] menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Jumat [16/09/2022].

Puluhan massa dari Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute [LBH-Sriusin] menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Jumat [16/09/2022].

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Puluhan massa dari Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute [LBH-Sriusin] menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Jumat [16/09/2022].

Kedatangan puluhan massa tersebut, menyuarakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh DPRD Kabupaten Muara Enim dalam penyelenggaraan pemilihan wakil bupati Muaraenim pada Selasa [06/09] lalu.

“Pilwabup yang digelar oleh DPRD Muaraenim cacat hukum dan inkonstitusional,” ungkap Eka Agung Syaputra selaku Koordinator Aksi LBH Sriusin didampingi Korlap Sandra Yadi.

Baca Juga:  Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Dikatakan Eka, kami mendesak Pimpinan KPK, bapak Firli Bahuri untuk segera mengusut tuntas Pilwabub yang syarat dengan kejanggalan.

“Selain itu, kami meminta agar anggaran yang digunakan DPRD Muaraenim untuk diselidiki penggunaan dan peruntukannya dalam penyelenggaraan Pilwabup yang berlangsung pada [06/09] lalu,” tegas Eka dengan suara lantang.

Untuk diketahui, sambung Eka, bahwa sampai hari ini Menteri Dalam Negeri [Mendagri] belum mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian H Juarsah dari jabatannya selaku Bupati Muaraenim.

Baca Juga:  Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista

“Padahal sejak 15 Juni 2022, putusan pidana korupsinya telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga penyelenggaraan Pilwabup oleh DPRD Muaraenim jelas telah melanggar Pasal 83 ayat 4 Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan diduga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Pantauan di lapangan, dua perwakilan LBH Seriusin diterima petugas KPK dalam penyampaian laporan terkait permasalahan Pilwabup Muaraenim. [Arif RH]

Berita Terkait

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
Musda Demokrat Sumsel Berpotensi Aklamasi, Petahana Melenggang
Gubernur Herman Deru Tegaskan Peran Strategis Sumsel sebagai Motor Kolaborasi Sumbagsel
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Senin, 27 April 2026 - 21:08 WIB

Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera

Senin, 27 April 2026 - 20:15 WIB

Musda Demokrat Sumsel Berpotensi Aklamasi, Petahana Melenggang

Sabtu, 25 April 2026 - 21:15 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Peran Strategis Sumsel sebagai Motor Kolaborasi Sumbagsel

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Berita Terbaru