WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Korlantas Polri akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Sesuai dengan aturan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” jelas Kakorlantas Polri, Irjen. Pol Firman Shantyabudi, Jumat (29/7/22).
Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menjelaskan apabila nantinya aturan tersebut telah diberlakukan, maka kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun akan dianggap bodong. Dia berharap dengan adanya aturan ini masyarakat bisa lebih disiplin membayar pajak.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















