WIDEAZONE.com, PRABUMULIH | BK dan SMS ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih atas dugaan kasus korupsi Mark-up pengadaan pakaian Olahraga pelayanan kesehatan untuk lanjut usia [Lansia] pada Dinas Kesehatan Prabumulih tahun 2021 dengan nilai Rp1.053.000.000.
Informasi yang dihimpun, BK merupakan pejabat pembuat komitmen [PPK], dan DMS selalu pihak swasta yang meminjam perusahaan CV Hutama Mukti.
Kedua tersangka tersebut langsung ditahan ke sel Rumah Tahanan Negara [Rutan] Kelas IIB Prabumulih.
“Penetapan BK dan DMS sebagai tersangka atas dugaan mark up setelah pihaknya menggandeng tim auditor untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH, Selasa [19/07/2022].
Anjasra menjelaskan bahwasannya sudah dilakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka dan juga 13 saksi dalam tahap penyelidikan beberapa waktu lalu. “Bahwasanya sudah dilakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka dan juga 13 saksi dalam tahap penyelidikan beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Petapan BK dan DMS sebagai tersangka, ujar Anjasra, atas dugaan mark up setelah pihaknya menggandeng tim auditor untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah Mark Up atau penggelembungan harga dalam kegiatan paket belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut [Lansia] dengan nilai lebih kurang Rp 1.016.000.000. Karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Hari ini langsung kita tetapkan tersangka,” tegas Anjasra.
Lebih lanjut, Kasi Intelijen ini menyebut, kerugian negara akibat mark up itu dengan nilai berkisar ratusan juta rupiah. Pihaknya juga mengaku akan terus melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa ke saksi-saksi lainnya.
“Kerugian negara berkisar ratusan juta rupiah. Dengan penghitungan dilakukan oleh ahli dan dikuatkan dengan pengakuan tersangka. Ke depan, kita juga akan melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi lainnya,” tukasnya.
Masih menurut Anjasra, tersangka BK dan DMS disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi [UU Tipikor]. Selanjutnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.
Dari informasi yang dirangkum, pola dugaan korupsi itu seperti mark up, yakni adanya perbedaan harga barang atau jasa dengan biaya yang dikeluarkan.
Laporan Sakrin


![BK dan SMS ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih atas dugaan kasus korupsi Mark-up pengadaan pakaian Olahraga pelayanan kesehatan untuk lanjut usia [Lansia] pada Dinas Kesehatan Prabumulih tahun 2021 dengan nilai Rp1.053.000.000.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2022/07/IMG_20220719_202617_copy_600x800.jpg)
![Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU] yang bersumber dari kejahatan narkotika dengan terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar, Apri Maikel Jekson, dan Debyk kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 20 April 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan [pledoi].](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0071_copy_1159x674-225x129.jpg)
![Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Lhokseumawe menggelar program Customs Goes To School [CGTS] di SMA Negeri 1 Lhokseumawe, Senin 20 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0069_copy_800x427-225x129.jpg)
![Kehadiran Wakil Gubernur Sumatera Selatan [Wagub Sumsel] H Cik Ujang dalam kegiatan silaturahmi bersama masyarakat Kecamatan Sumber Marga Telang di Desa Karang Anyar, Senin 20 April 2026, disambut hangat dan penuh antusias oleh warga.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0063_copy_1736x1069-225x129.jpg)


![Suasana haru tak terbendung di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Senin 20 April 2026, sebanyak 76 guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia [PGRI] Kota Palembang dilepas menuju Tanah Suci.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0056_copy_640x355-225x129.jpg)
![Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU] yang bersumber dari kejahatan narkotika dengan terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar, Apri Maikel Jekson, dan Debyk kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 20 April 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan [pledoi].](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0071_copy_1159x674-129x85.jpg)
![Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Lhokseumawe menggelar program Customs Goes To School [CGTS] di SMA Negeri 1 Lhokseumawe, Senin 20 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0069_copy_800x427-129x85.jpg)
![Kehadiran Wakil Gubernur Sumatera Selatan [Wagub Sumsel] H Cik Ujang dalam kegiatan silaturahmi bersama masyarakat Kecamatan Sumber Marga Telang di Desa Karang Anyar, Senin 20 April 2026, disambut hangat dan penuh antusias oleh warga.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0063_copy_1736x1069-129x85.jpg)




![Kehadiran Wakil Gubernur Sumatera Selatan [Wagub Sumsel] H Cik Ujang dalam kegiatan silaturahmi bersama masyarakat Kecamatan Sumber Marga Telang di Desa Karang Anyar, Senin 20 April 2026, disambut hangat dan penuh antusias oleh warga.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0063_copy_1736x1069-360x200.jpg)


