Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Nyatakan Banding

- Jurnalis

Rabu, 15 Juni 2022 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. 

Vonis terdakwa Alex Noerdin atas dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi [PDPDE] Sumsel tahun 2010-2019.

“Dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel perbuatan terdakwa Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengadili, terdakwa Alex Noerdin terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Yoesrizal SH MH saat membacakan amar putusan di Persidangan, Rabu [15/06/2022].

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp418 Juta, Kejari Banyuasin Tahan Kades Sebokor Dua Periode

Dijelaskan Yoesrizal, sedangkan terkait uang pengganti dari fakta persidangan tidak ada uang yang mengalir kepada terdakwa, dan terdakwa juga tidak menerima fasilitas apapun baik di perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.

“Terdakwa Alex Noerdin tidak terbukti menerima uang dan menikmati fasilitas hingga tidak bisa diterapkan membayar uang pengganti. Dari itu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuka pemblokiran terhadap rekening terdakwa dan istri terdakwa,” tandas Hakim.

Atas putusan Hakim tersebut, terdakwa Alex Noerdin di persidangan menyatakan banding.

“Terimakasih Yang Mulia Majelis Hakim, tentu saya tidak setuju dengan keputusan ini, dan saya menyatakan banding. Saya ucapkan terimakasih,” ujar Alex Noerdin.

Baca Juga:  Polsek IB 1 Palembang Resmi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Soal Perkara ini...

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung [JPU Kejagung] RI menuntut eks Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin atas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. 

JPU Kejaksaan Agung menjerat terdakwa Alex Noerdin dengan dua asal sekaligus. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI.

Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan pidana tambahan selama 10 tahun penjara.

Laporan Suherman

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Berita Terbaru