BP Batam Perpanjang Masa Rekrutmen Imam-Muadzin Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim

- Jurnalis

Selasa, 8 Maret 2022 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Batam

Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Batam

WIDEAZONE.com, BATAM | Badan Pengusahaan [BP] Batam memberikan kesempatan perpanjangan waktu kepada calon peserta rekrutmen Imam dan Muadzin Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim.

Calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia [WNI] yang memiliki integritas serta dedikasi tinggi untuk bergabung dengan BP Batam dengan status Pegawai dengan Perjanjian Kerja [P2K].

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia BP Batam, Lilik Lujayanti, saat ditemui di Kantor BP Batam pada Senin [07/03/2022].

“Masa pendaftaran yang semula berakhir pada tanggal 5 Maret 2022, kami berikan perpanjangan waktu hingga tanggal 12 Maret 2022 pukul 18.00 WIB. Hal ini kami lakukan untuk memberikan kemudahan bagi para pelamar dari seluruh Indonesia agar dapat melengkapi persyaratan yang diminta oleh BP Batam” ujar Lilik.

Persyaratan Umum yang harus dipenuhi oleh pelamar yaitu yang bersangkutan harus seorang WNI berusia minimal 23 Tahun (Imam) serta 21 Tahun (Muadzin) dan maksimal berusia 35 Tahun per tanggal 1 Februari 2022 (diutamakan yang sudah menikah).

Lilik juga menyampaikan, saat ini BP Batam membutuhkan dua orang Imam dan dua orang Muadzin yang akan ditugaskan di Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Batam.

Baca Juga:  Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

“Untuk mendukung operasional Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Batam yang rencananya akan diresmikan pada bulan April, BP Batam membutuhkan dua orang Imam dengan kualifikasi minimal S1 semua jurusan serta dua orang Muadzin minimal pendidikan SMA sederajat” tambah Lilik.

Pelamar dapat mengajukan berkas kepada Kepala BP Batam, Cq Kepala Biro SDM BP Batam dengan mencantumkan formasi jabatan atau kode jabatan yang akan dilamar dalam permohonan lamaran.

Berkas berupa softcopy dapat dikirimkan melalui email: rekrutmen@bpbatam.go.id dengan melampirkan dokumen dengan format PDF maksimal berkapasitas 10 MB sebagai berikut:

  1. Surat lamaran;
  2. Pas Foto;
  3. Fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir;
  4. Fotocopy KTP yang masih berlaku;
  5. Surat rekomendasi MUI, surat keterangan sehat, SKCK, dan surat pernyataan lainnya.

“Persyaratan berupa rekaman suara Murottal Al Qur’an Surah Al-Fatihah dan satu surat lainnya untuk Imam dan mengumandangkan Adzan untuk Muadzin juga wajib dilampirkan dengan kapasitas maksimal 25 MB,” jelas Lilik.

Ia kembali menekankan bahwa seluruh proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya, keputusan hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, serta seluruh rangkaian prosesnya dapat dilihat melalui website www.bpbatam.go.id dan akun media sosial resmi BP Batam seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.

Baca Juga:  Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

“Keputusan hasil rekrutmen ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Dalam prosesnya juga para pelamar tidak akan dipungut biaya,” jelas Lilik.

“Seluruh perkembangan terkait proses rekrutmen ini dapat diikuti secara langsung oleh pelamar melalui website dan akun resmi media sosial BP Batam, sehingga kelalaian karena tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab dari pelamar,” sambung Lilik.

Ia juga berharap dengan diperpanjangnya masa rekrutmen ini, jumlah pendaftar turut bertambah dan seluruh pihak yang terlibat dapat berkontribusi demi kesuksesan rekrutmen ini.

“Bagi para pelamar yang sebelumnya tidak dapat mengikuti proses ini karena keterbatasan waktu saya harap dengan diperpanjangnya masa rekrutmen ini dapat memberikan kemudahan untuk melengkapi berkasnya. Mari bersama kita sukseskan rekrutmen ini untuk BP Batam yang lebih baik kedepannya”, pungkas Lilik. [Kamal Asni/red]

Berita Terkait

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!
19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif–Kadishub Beralih “Kursi Kosong”
Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Senin, 11 Mei 2026 - 20:31 WIB

Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Senin, 11 Mei 2026 - 06:53 WIB

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Berita Terbaru