“Investasi Bodong” Selebgram Palembang Diciduk Polisi

- Jurnalis

Minggu, 16 Januari 2022 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelar Perkara: Selebgram Palembang diciduk Kepolisian Sektor Ilir Barat [IB I] atas kasus tindak pidana penipuan investasi butik dan arisan bodong.

Gelar Perkara: Selebgram Palembang diciduk Kepolisian Sektor Ilir Barat [IB I] atas kasus tindak pidana penipuan investasi butik dan arisan bodong.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Selebgram Palembang diciduk Kepolisian Sektor Ilir Barat [IB I] atas kasus tindak pidana penipuan investasi butik dan arisan bodong.

Penangkapan tersangka didasari dengan laporan nomor STPL/564-B1/Iz/2021/IB.I/Restabes/Polda Sunsel. Polsek IB I pun bergerak cepat meringkus pelaku Alnaura Karima Pramseti.

Kasus viral tersebut menyeret sang Seleb dengan akun instagram @alnaurakp ke jeruji besi dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu [15/1/2022] malam.

Kapolsek Ilir Barat (IB) I Kompol Roy Tambunan menyatakan, selebgram bernama Alnaura ditetapkan tersangka sejak hari ini.

“Kami nyatakan ini pidana dan terlapor kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Roy dalam keterangan persnya, saat gelar perkara di halaman Mapolsek IB I, dikutip pada Minggu [16/1/2022].

Awalnya, tutur Kapolsek IB 1, pihaknya mendapatkan laporan korban berinisial CG dengan motif investasi bodong. Selanjutnya terlapor dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

“Setelah kita lakukan gelar perkara sebanyak dua kali. Ternyata ada juga korbannya telah melaporkan ke Polda kita juga panggil untuk meminta keterangan sebagai saksi. Berdasarkan itu, hari ini kita naikan saksi terlapor menjadi tersangka,” jelasnya.

Baca Juga:  Polda Sumsel-Pertamina EP Perkuat Pengawasan Sumur Minyak Rakyat, Ilegal Drilling Dibidik

Disinggung terkait banyaknya korban melaporkan selebgram, bahkan ada korban dengan penipuan arisan online, Roy Tambunan menyebutkan akan dipusatkan menjadi satu rangkuman.

“Untuk laporan lain, akan kita rangkumkan sebagai rentetan kasus. Tetapi ke depannya apakah kasus tetap ditangani Polsek IB I atau dilimpahkan ke Polda Sumsel tergantung instruksi pimpinan,” tegasnya

“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 372 KHUP dan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara,” tambahnya.

Sementara, tersangka Selebgram dengan nama lengkap Alnaura berdalih tidak melakukan penipuan investasi. Dia berkilah para membernya yang menolak kalau uang mereka dibayar secara cicil.

“Saya baru pulang dari Turki itu mencari uang. Member saya menolak dibayar di cicil bukan saya menipu,” jelasnya.

Diakuinya dia memiliki 50 member investasi online dan 100 member arisan online. Bahkan membernya disebutkan ada di Bali dan kota kota besar lainnya di Indonesia.

Baca Juga:  Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

“Kalau arisan tinggal beberapa orang saja, semua sudah hampir selesai. Karena mereka mau dicicil,” ucapnya

Terpisah, salah satu korban Mareta menjelaskan, dia tertipu investasi dengan menyetor uang Rp100 juta. Pelaku mengiming-imingkan perbulan mendapat keuntungan 10 persen. Selanjutnya dana 100 juta akan dikembalikan secara utuh.

“Tetapi uang saya sudah hilang perbulan tidak dapat apa-apa. Kalau saya sudah buat laporan di Polda. Sengaja kesini untuk melihat pelaku,” ucapnya

Sedangkan kuasa hukum korban CG yang melaporkan selebgram ke Polsek IB I Septalia Furwani SH MH angkat bicara. Pihaknya membantah semua komentar terlapor.

“Kami menilai yang dibicarakan mencari uang ke Turki itu bohong. Buktinya saja terlapor itu selalu kabur dan susah untuk ditemui. Bahkan kita sudah lakukan upaya secara baik-baik saja selalu gagal,” jelasnya.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB