“Investasi Bodong” Selebgram Palembang Diciduk Polisi

- Jurnalis

Minggu, 16 Januari 2022 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelar Perkara: Selebgram Palembang diciduk Kepolisian Sektor Ilir Barat [IB I] atas kasus tindak pidana penipuan investasi butik dan arisan bodong.

Gelar Perkara: Selebgram Palembang diciduk Kepolisian Sektor Ilir Barat [IB I] atas kasus tindak pidana penipuan investasi butik dan arisan bodong.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Selebgram Palembang diciduk Kepolisian Sektor Ilir Barat [IB I] atas kasus tindak pidana penipuan investasi butik dan arisan bodong.

Penangkapan tersangka didasari dengan laporan nomor STPL/564-B1/Iz/2021/IB.I/Restabes/Polda Sunsel. Polsek IB I pun bergerak cepat meringkus pelaku Alnaura Karima Pramseti.

Kasus viral tersebut menyeret sang Seleb dengan akun instagram @alnaurakp ke jeruji besi dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu [15/1/2022] malam.

Kapolsek Ilir Barat (IB) I Kompol Roy Tambunan menyatakan, selebgram bernama Alnaura ditetapkan tersangka sejak hari ini.

“Kami nyatakan ini pidana dan terlapor kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Roy dalam keterangan persnya, saat gelar perkara di halaman Mapolsek IB I, dikutip pada Minggu [16/1/2022].

Awalnya, tutur Kapolsek IB 1, pihaknya mendapatkan laporan korban berinisial CG dengan motif investasi bodong. Selanjutnya terlapor dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

“Setelah kita lakukan gelar perkara sebanyak dua kali. Ternyata ada juga korbannya telah melaporkan ke Polda kita juga panggil untuk meminta keterangan sebagai saksi. Berdasarkan itu, hari ini kita naikan saksi terlapor menjadi tersangka,” jelasnya.

Baca Juga:  Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Disinggung terkait banyaknya korban melaporkan selebgram, bahkan ada korban dengan penipuan arisan online, Roy Tambunan menyebutkan akan dipusatkan menjadi satu rangkuman.

“Untuk laporan lain, akan kita rangkumkan sebagai rentetan kasus. Tetapi ke depannya apakah kasus tetap ditangani Polsek IB I atau dilimpahkan ke Polda Sumsel tergantung instruksi pimpinan,” tegasnya

“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 372 KHUP dan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara,” tambahnya.

Sementara, tersangka Selebgram dengan nama lengkap Alnaura berdalih tidak melakukan penipuan investasi. Dia berkilah para membernya yang menolak kalau uang mereka dibayar secara cicil.

“Saya baru pulang dari Turki itu mencari uang. Member saya menolak dibayar di cicil bukan saya menipu,” jelasnya.

Diakuinya dia memiliki 50 member investasi online dan 100 member arisan online. Bahkan membernya disebutkan ada di Bali dan kota kota besar lainnya di Indonesia.

Baca Juga:  Deadline Akhir Maret Pembongkaran Bangunan Milik Afat

“Kalau arisan tinggal beberapa orang saja, semua sudah hampir selesai. Karena mereka mau dicicil,” ucapnya

Terpisah, salah satu korban Mareta menjelaskan, dia tertipu investasi dengan menyetor uang Rp100 juta. Pelaku mengiming-imingkan perbulan mendapat keuntungan 10 persen. Selanjutnya dana 100 juta akan dikembalikan secara utuh.

“Tetapi uang saya sudah hilang perbulan tidak dapat apa-apa. Kalau saya sudah buat laporan di Polda. Sengaja kesini untuk melihat pelaku,” ucapnya

Sedangkan kuasa hukum korban CG yang melaporkan selebgram ke Polsek IB I Septalia Furwani SH MH angkat bicara. Pihaknya membantah semua komentar terlapor.

“Kami menilai yang dibicarakan mencari uang ke Turki itu bohong. Buktinya saja terlapor itu selalu kabur dan susah untuk ditemui. Bahkan kita sudah lakukan upaya secara baik-baik saja selalu gagal,” jelasnya.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Berita Terbaru